UU BUMN Baru, Erick Thohir Bantah Direksi & Komisaris Kebal Hukum!

Redaksi creativestation

May 5, 2025

3
Min Read
UU BUMN Baru: Erick Thohir Bantah Direksi & Komisaris Kebal Hukum!

Creativestation.id – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar mengenai Undang-Undang (UU) BUMN yang baru disahkan.

Isu tersebut menyebutkan bahwa direksi dan komisaris BUMN akan kebal hukum karena UU tersebut tidak menetapkan mereka sebagai penyelenggara negara. Namun, Erick dengan tegas membantah kabar tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Kementerian BUMN, Jakarta, pada 5 Mei 2025.

Erick menyatakan bahwa meskipun ada perubahan dalam UU BUMN, tindakan korupsi tetap akan diproses secara hukum.

“Kasus korupsi tetap akan dipenjara. Tidak ada hubungannya isu payung hukum bukan penyelenggara negara dengan kasus korupsi. Korupsi tetap korupsi,” tegas Erick, yang menekankan bahwa pemberantasan korupsi akan tetap menjadi prioritas utama di lingkungan BUMN.

Kerja Sama dengan KPK dan Kejaksaan Agung

Erick juga menegaskan pentingnya koordinasi intensif antara Kementerian BUMN dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mencegah dan menindak praktik korupsi di tubuh BUMN. Kolaborasi ini, menurutnya, sangat penting untuk menciptakan lingkungan BUMN yang bersih dari korupsi.

Baca juga : Ekonomi Lesu,APPI Waspadai Dampak Perang Dagang AS-China, UMKM Terancam, Multifinance Ditekan

Hal tersebut juga didukung dengan perubahan pada Struktur Organisasi Tata Kelola (SOTK) Kementerian BUMN yang terbaru.

Salah satu perubahan signifikan adalah penambahan jumlah deputi dari tiga menjadi lima. Salah satu deputi yang baru diangkat bertugas khusus untuk menangani pencegahan dan penindakan korupsi di sektor BUMN.

“Deputi Kementerian BUMN bertambah, salah satunya bertugas menangani korupsi,” ujar Erick dalam konferensi pers tersebut. Penambahan deputi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat pengawasan dan upaya pencegahan terhadap tindakan korupsi yang bisa terjadi di sektor BUMN.

Kolaborasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung

Erick mengakui bahwa Kementerian BUMN tidak memiliki keahlian khusus dalam pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, kerja sama dengan KPK dan Kejagung sangat penting untuk memastikan bahwa BUMN tidak hanya berfungsi secara efisien, tetapi juga bebas dari praktik korupsi.

Selain itu, Erick juga membuka kemungkinan penempatan personel dari KPK dan Kejagung untuk bertugas di Kementerian BUMN guna memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

“Karena kita tidak punya keahlian khusus, kita berkolaborasi dengan KPK dan Kejaksaan. Mungkin kita akan menarik individu dari mereka untuk bertugas di Kementerian BUMN,” kata Erick, menekankan pentingnya kerja sama antara berbagai lembaga negara untuk menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel.

Menjaga Integritas dan Profesionalisme BUMN

Melalui langkah-langkah ini, Erick berharap agar BUMN bisa menjadi lebih profesional dan terhindar dari masalah hukum, khususnya dalam hal korupsi.

Ia juga berharap agar masyarakat dapat lebih percaya pada integritas BUMN sebagai lembaga yang menjalankan tugasnya untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Baca juga : Aset Negara Tembus US$ 1 Triliun? Prabowo Ungkap Rahasianya!

Dalam beberapa tahun terakhir, upaya pemberantasan korupsi di sektor BUMN memang menjadi sorotan penting, dan dengan adanya langkah-langkah yang lebih tegas seperti ini, Erick berharap bisa memberikan dampak positif bagi pengelolaan BUMN yang lebih transparan dan akuntabel.

Ikuti terus informasi investasi dan tren keuangan lainnya hanya di Creativestation.id – Media creative dan inovatif.

  1. […] Baca juga : UU BUMN Baru, Erick Thohir Bantah Direksi & Komisaris Kebal Hukum! […]

  2. […] Baca juga : UU BUMN Baru, Erick Thohir Bantah Direksi & Komisaris Kebal Hukum! […]

Leave a Comment

Related Post