Segera Tukar! Uang Kertas Rupiah Pecahan Lama Ini Tak Bisa Dipakai Mulai Besok

wiaam rifqi

April 30, 2025

2
Min Read
Uang rupiah pecahan lama

creativestation.id Masih menyimpan uang kertas rupiah pecahan lama seperti Rp 500 atau Rp 10.000? Jangan dianggap sepele! Bank Indonesia (BI) secara resmi mencabut dan menarik empat uang kertas emisi lama dari peredaran. Jika tidak segera ditukarkan sebelum 30 April 2025, uang tersebut tak lagi bernilai apa pun!

Langkah ini diambil sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BI Nomor 24/105/KEP/DIR yang telah ditetapkan sejak 31 Maret 1992. Namun tenggat waktu penukaran masih diberi hingga akhir April tahun ini. Jadi, besok adalah hari terakhir penukaran!

Empat jenis uang kertas rupiah pecahan lama yang dicabut dari peredaran adalah:

  • Rp 10.000 Tahun Emisi 1979
  • Rp 5.000 Tanda Tahun 1980
  • Rp 1.000 Tahun Emisi 1980
  • Rp 500 Tanda Tahun 1982

Jika Anda masih menyimpan salah satu dari pecahan tersebut, segera tukarkan ke kantor BI terdekat. Jangan sampai telat, karena setelah 30 April 2025, uang itu tidak dapat ditukar atau digunakan lagi.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan bahwa pencabutan uang dari peredaran merupakan langkah rutin yang dilakukan BI.

“Uang yang telah beredar selama puluhan tahun perlu digantikan dengan uang baru yang memiliki teknologi keamanan lebih mutakhir. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau segera menukarkannya,” kata Ramdan dalam pernyataan resmi (28/4/2025).

BI juga mencatat bahwa hingga kini, total terdapat 13 jenis uang kertas dan 31 jenis uang logam yang telah dicabut dari peredaran. Penukaran dapat dilakukan selama jangka waktu maksimal 10 tahun setelah tanggal pencabutan ditetapkan. Namun, untuk kasus empat pecahan ini, batas waktunya sudah sangat dekat.

Penukaran uang bisa dilakukan di:
  • Kantor Pusat Bank Indonesia
  • Kantor BI di berbagai provinsi
  • Beberapa bank umum yang ditunjuk

Masyarakat cukup membawa uang yang ingin ditukarkan dan mengisi formulir. Tidak ada potongan atau biaya administrasi dalam proses ini.

Situs resmi Bank Indonesia juga menyediakan daftar lengkap jenis uang yang sudah dicabut:
https://www.bi.go.id/id/rupiah/uang-dicabut/Default.aspx

Baca juga : Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Simak Rinciannya

Kenapa Ini Penting?

Banyak masyarakat masih menyimpan uang kertas rupiah pecahan lama sebagai kenang-kenangan, koleksi, atau bahkan tanpa sengaja. Namun jika dibiarkan, nilainya akan hilang selamanya. Daripada rugi, lebih baik segera tukarkan dan dapatkan nilai tukar yang masih berlaku.

Waktu Anda tinggal sehari! Uang pecahan Rp 500, Rp 1.000, Rp 5.000, dan Rp 10.000 keluaran tahun lama akan hangus nilainya mulai 1 Mei 2025.

Jangan sampai menyesal karena menunda. Cek laci, dompet lama, atau album koleksi Anda sekarang juga siapa tahu ada uang kertas rupiah pecahan lama yang masih bisa diselamatkan! Baca artikel lainya di creativestation.id

3 responses to “Segera Tukar! Uang Kertas Rupiah Pecahan Lama Ini Tak Bisa Dipakai Mulai Besok”

  1. […] Baca juga : Uang Kertas Rupiah Pecahan Lama Ini Tak Bisa Dipakai Mulai Besok […]

  2. […] Segera Tukar! Uang Kertas Rupiah Pecahan Lama Ini Tak Bisa Dipakai Mulai Besok […]

  3. […] Segera Tukar! Uang Kertas Rupiah Pecahan Lama Ini Tak Bisa Dipakai Mulai Besok […]

Leave a Comment

Related Post