Perbedaan Karyawan dan Buruh, Memahami Hak, Status, dan Peran di Dunia Kerja

Redaksi creativestation

May 1, 2025

4
Min Read
Karyawan vs Buruh: Rahasia Besar yang Jarang Diketahui!

Creativestation.id Istilah Karyawan dan Buruh sering terdengar dalam percakapan sehari-hari, namun keduanya tidak bisa disamakan begitu saja.

Walau sama-sama bekerja untuk mendapatkan upah, perbedaan antara karyawan dan buruh memiliki dasar hukum, bentuk hubungan kerja, hingga pengaruh sosial yang tidak bisa diabaikan.

Di era modern ini, memahami perbedaan keduanya menjadi semakin penting agar pekerja mendapatkan haknya secara adil, dan perusahaan bisa membangun hubungan profesional yang sehat.

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karyawan adalah individu yang bekerja atas dasar hubungan kerja formal, biasanya disertai kontrak tertulis.

Mereka dipekerjakan oleh perusahaan atau organisasi dan sering kali menempati posisi berdasarkan latar belakang pendidikan, keahlian, serta pengalaman. Karyawan dianggap sebagai bagian dari struktur internal perusahaan dan memiliki jenjang karier yang bisa berkembang.

Di sisi lain, buruh adalah pekerja yang dapat bekerja dengan atau tanpa perjanjian kerja tertulis, dan biasanya terlibat langsung dalam kegiatan operasional atau produksi.

Buruh bisa bekerja harian, mingguan, atau berdasarkan kebutuhan tertentu. Mereka juga bisa memiliki pekerjaan ganda atau berpindah dari satu pekerjaan ke pekerjaan lain sesuai peluang yang tersedia.

Baca juga : Bulan Lalu, Harga BBM di Pertamina Turun: Publik Malah Taruh Curiga?!

Hubungan Kerja Formalitas dan Struktur

Salah satu pembeda utama antara karyawan dan buruh adalah formalitas hubungan kerja. Karyawan umumnya melalui proses rekrutmen resmi dan menandatangani surat perjanjian kerja.

Hal tersebut mencakup hak, kewajiban, gaji, tunjangan, serta ketentuan lainnya. Adanya dokumen resmi ini memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi karyawan.

Buruh, terutama yang bekerja harian atau lepas (freelance), bisa saja tidak memiliki kontrak kerja tertulis. Hubungan kerja mereka sering dibangun atas dasar kepercayaan atau kesepakatan lisan. Hal ini membuat posisi mereka menjadi lebih rentan jika terjadi sengketa atau pelanggaran hak kerja.

Konteks Sosial dan Persepsi Masyarakat

Dalam masyarakat, istilah karyawan cenderung dipersepsikan lebih “tinggi” dibanding buruh. Karyawan sering dikaitkan dengan pekerjaan kantoran, posisi tetap, dan jenjang karier, sedangkan buruh diidentikkan dengan pekerjaan fisik, upah harian, dan tingkat pendidikan yang lebih rendah.

Namun persepsi ini sebaiknya tidak dijadikan patokan untuk menilai kontribusi seseorang dalam dunia kerja. Baik karyawan maupun buruh memainkan peran penting dalam proses produksi dan distribusi.

Buruh di sektor industri, misalnya, adalah ujung tombak dari rantai pasokan yang memastikan barang bisa tersedia di pasar.

Hak, Upah, dan Jaminan Sosial

Dalam UU Ketenagakerjaan, baik karyawan maupun buruh memiliki hak atas upah layak, jam kerja yang wajar, waktu istirahat, serta jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, dalam praktiknya, karyawan lebih sering mendapatkan akses ke fasilitas ini karena adanya struktur dan administrasi yang rapi dalam perusahaan tempat mereka bekerja.

Buruh yang tidak terdaftar secara resmi sering luput dari perlindungan sosial. Padahal, mereka memiliki risiko kerja yang tidak kalah tinggi, seperti kecelakaan kerja atau ketidakpastian pendapatan.

Oleh karena itu, penting bagi pemberi kerja untuk tetap memperlakukan buruh dengan adil dan sesuai peraturan, meskipun hubungan kerja tidak selalu berbentuk formal.

Baca juga : Segera Tukar! Uang Kertas Rupiah Pecahan Lama Ini Tak Bisa Dipakai Mulai Besok

Tantangan di Era Ekonomi Digital

Munculnya gig economy dan model kerja fleksibel ikut mengaburkan batas antara karyawan dan buruh. Pekerja lepas seperti driver ojek online, kurir ekspedisi, hingga content creator tidak sepenuhnya bisa dikategorikan sebagai karyawan atau buruh.

Mereka bekerja berdasarkan sistem komisi atau proyek, mengatur jam kerja sendiri, dan seringkali tidak memiliki kontrak formal.

Hal ini menimbulkan tantangan baru dalam hal regulasi ketenagakerjaan. Negara dan perusahaan penyedia platform digital perlu berinovasi dalam sistem perlindungan dan kesejahteraan pekerja agar hak mereka tetap terjamin meskipun model kerjanya berubah.

Perlunya Literasi Ketenagakerjaan

Agar ekosistem kerja menjadi lebih sehat, penting bagi semua pihak—baik pekerja maupun pemberi kerja untuk memahami hak dan kewajiban masing-masing.

Edukasi tentang perbedaan karyawan dan buruh dapat membantu mencegah kesalahpahaman dan menciptakan hubungan kerja yang lebih adil.

Setiap pekerja, terlepas dari statusnya, layak mendapatkan perlindungan hukum, akses pelatihan, serta kesempatan untuk berkembang.

Menghargai peran buruh tidak membuat karyawan kehilangan nilainya, dan sebaliknya. Dunia kerja modern menuntut kolaborasi dan keberagaman peran untuk mencapai tujuan bersama.

Untuk informasi lengkap dan update seputar dunia creative, inovasi, ekonomi, teknologi dan event, terus ikuti Creativestation.id  tempat Anda menemukan inspirasi, dari dunia creative dan inovatif.

  1. […] Baca juga : Perbedaan Karyawan dan Buruh […]

Leave a Comment

Related Post