Kementerian BUMN Usulkan Penghapusan Utang Istaka Karya, Perlindungan untuk Vendor Kecil?

Redaksi creativestation

May 7, 2025

4
Min Read
Utang Istaka Karya Dihapus? Rahasia di Balik Keputusan Pemerintah!

Creativestation.id –  Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah menggodok rencana kontroversial terkait utang PT Istaka Karya (Persero) yang telah dinyatakan pailit sejak Maret 2023.

Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo atau yang akrab disapa Tiko, mengungkap bahwa pihaknya telah mengajukan kriteria umum penghapusan tagih (write-off) utang kepada Presiden Joko Widodo.

Langkah ini menjadi sorotan tajam, mengingat melibatkan utang antar BUMN dengan nilai yang tidak kecil. Namun, menurut Tiko, mekanisme ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada vendor-vendor kecil yang menjadi kreditur eksternal Istaka Karya.

Kriteria Penghapusan Masih Tunggu Persetujuan Presiden

Meski nantinya persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dianggap cukup untuk melaksanakan penghapusan piutang antar BUMN, Tiko menjelaskan bahwa persetujuan Presiden tetap diperlukan untuk menetapkan kriteria umum dalam proses penghapusan tagih dan hapus buku aset BUMN.

Penghapusan ini bukan sekadar penghapusan akuntansi, tapi juga berdampak pada ekosistem keuangan BUMN yang terlibat.

Oleh karena itu, Kementerian BUMN berhati-hati dan melibatkan otoritas tertinggi agar kebijakan ini memiliki legitimasi kuat secara hukum dan etika.

Baca juga : Indika Energy Bagi-bagi Cuan! Cek Tanggalnya!

Istaka Karya, Dari Proyek Ambisius Menuju Kepailitan

PT Istaka Karya merupakan salah satu BUMN konstruksi yang dulunya memiliki portofolio proyek infrastruktur strategis. Namun, krisis likuiditas berkepanjangan, proyek mangkrak, hingga ketidaksanggupan membayar utang membuat perusahaan ini dinyatakan pailit oleh pengadilan pada Maret 2023.

Dalam proses kepailitan ini, diketahui bahwa Istaka memiliki utang kepada sejumlah BUMN seperti:

  • Bank Syariah Indonesia (BSI)
  • PT Brantas Abipraya
  • PT Waskita Karya (Persero) Tbk
  • PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA)

Fokus pada Perlindungan Vendor Skala Kecil

Salah satu argumen utama dari penghapusan piutang ini adalah perlindungan terhadap vendor-vendor kecil, yaitu rekanan atau penyedia barang dan jasa yang menjadi kreditur non-BUMN.

Tiko menyebutkan bahwa BUMN-BUMN besar yang menjadi kreditur Istaka Karya sepakat untuk melepaskan hak tagih mereka, agar proses pembayaran terhadap vendor kecil bisa diprioritaskan.

Langkah ini dinilai lebih manusiawi dan berpihak kepada pelaku usaha kecil yang terdampak langsung oleh kepailitan Istaka Karya, terutama mereka yang tidak memiliki kekuatan hukum dan likuiditas untuk bertahan terlalu lama menunggu pembayaran.

Koordinasi dengan Kurator dan Hakim Pengawas

Rencana penghapusan ini tidak serta-merta bisa langsung dijalankan. Proses hukum kepailitan mengharuskan Kementerian BUMN berkoordinasi dengan kurator dan hakim pengawas, agar tidak menimbulkan potensi gugatan hukum di masa mendatang.

Skema ini juga menimbang sisi kepastian hukum dan transparansi, mengingat BUMN adalah entitas milik negara yang menggunakan dana publik.

Pemerintah ingin memastikan bahwa langkah ini bukan bentuk pembiaran terhadap kegagalan bisnis, melainkan solusi restrukturisasi yang realistis.

Baca juga : Indosat (ISAT) Bukukan Laba Rp 1,31 Triliun, ini penyebabnya

Skema Hapus Tagih, Siapa Diuntungkan?

Pemerintah mendorong agar aset milik Istaka Karya segera dilepas, dan BUMN lain yang berkepentingan dipersilakan untuk membelinya melalui skema pelelangan.

Tujuannya adalah agar tidak ada aset terbengkalai dan dapat segera dioptimalkan kembali untuk kepentingan negara.

Selain itu, skema penghapusan tagih juga dirancang fleksibel, memungkinkan bank maupun non-bank untuk melepas tagihan mereka terutama jika nilai piutang tersebut tidak signifikan bagi neraca keuangan perusahaan kreditur.

Pertanyaannya, apakah langkah ini menjadi preseden baik atau justru berpotensi menjadi “jalan pintas” bagi kegagalan manajemen?

Penghapusan utang antarlembaga negara tentu perlu pengawasan publik yang ketat agar tidak menjadi celah penyalahgunaan ke depan.

Solusi atau Kontroversi?

Langkah ini memicu perdebatan. Di satu sisi, ini merupakan solusi pragmatis yang mempercepat penyelesaian masalah tanpa harus melalui jalur hukum yang panjang dan mahal.

Di sisi lain, ini bisa saja menciptakan moral hazard, di mana perusahaan-perusahaan negara merasa dapat “dimaafkan” jika gagal mengelola bisnis dengan baik.

Beberapa pihak mempertanyakan:

  • Apakah penghapusan ini akan menjadi preseden untuk BUMN bermasalah lainnya?
  • Apakah proses seleksi vendor ke depan akan lebih hati-hati, agar tidak terjadi risiko gagal bayar lagi?
  • Bagaimana pengawasan terhadap perusahaan penerima aset hasil pelepasan?

Sampai saat ini, proses ini masih dalam tahap menunggu persetujuan Presiden, yang akan menetapkan kriteria resmi untuk penghapusan tagih.

Baca juga : Tepis Isu Kebal Hukum Direksi BUMN, Wamen BUMN Tiko Buka Suara!

Langkah ini menjadi ujian transparansi dan integritas Kementerian BUMN dalam mengelola BUMN yang sakit.

Kita masih menunggu keputusan final dan tentu saja, reaksi dari publik, pelaku usaha, dan DPR RI sebagai pengawas jalannya pemerintahan.

Apakah langkah ini memang solusi tepat? Ataukah hanya strategi jangka pendek untuk meredam kegagalan struktural?

Yang jelas, dalam penanganan BUMN bermasalah seperti Istaka Karya, kepentingan masyarakat dan keberlangsungan sistem keuangan nasional harus tetap menjadi prioritas utama.

Ikuti terus informasi investasi dan tren keuangan lainnya hanya di Creativestation.id – Media creative dan inovatif.

  1. […] Baca juga : Kementerian BUMN Usulkan Penghapusan Utang Istaka Karya, Perlindungan untuk Vendor Kecil? […]

  2. […] Baca juga : Kementerian BUMN Usulkan Penghapusan Utang Istaka Karya, Perlindungan untuk Vendor Kecil? […]

Leave a Comment

Related Post