Tepis Isu Kebal Hukum Direksi BUMN, Wamen BUMN Tiko Buka Suara!

Redaksi creativestation

May 6, 2025

4
Min Read
BUMN Tak Kebal Hukum! Bos Nakal Auto Masuk Bui?

Creativestation.id Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, atau yang akrab disapa Tiko, memberikan klarifikasi tegas terkait munculnya isu “kebal hukum” bagi direksi dan komisaris BUMN usai disahkannya Undang-Undang BUMN yang baru. Isu ini sempat mencuat dan menjadi perbincangan publik, terutama di media sosial dan beberapa pemberitaan online.

Pernyataan tegas Tiko disampaikan dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI pada Selasa, 6 Mei 2025, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan transparansi atas interpretasi publik terhadap UU BUMN yang baru saja disahkan.

Pemisahan Fungsi Korporasi dan PSO, Bukan Kebal Hukum

Dalam penjelasannya, Tiko memaparkan bahwa UU BUMN terbaru mengatur dengan jelas perbedaan peran BUMN sebagai entitas bisnis (korporasi) dan sebagai pelaksana penugasan pelayanan publik (Public Service Obligation/PSO) yang berkaitan dengan subsidi, kompensasi, dan dana negara.

Ia menegaskan:

“Meskipun ada pemisahan fungsi, jika terjadi fraud atau penyelewengan dalam pengurusan perusahaan, tetap bisa diproses secara hukum. Itu pasti!”

Artinya, tidak ada satu pun klausul dalam undang-undang yang memberikan kekebalan hukum bagi direksi atau komisaris BUMN.

Sebaliknya, jika ada pelanggaran, tindakan tersebut akan tetap tunduk pada aturan perundang-undangan yang berlaku, baik itu hukum pidana, perdata, maupun hukum korporasi.

Baca juga : Indosat (ISAT) Bukukan Laba Rp 1,31 Triliun, ini penyebabnya

Rujukan Hukum Tetap Berlaku: UU Perseroan, KUHP, Hingga Regulasi Pasar Modal

Lebih lanjut, Tiko memaparkan bahwa UU BUMN tidak berdiri sendiri. Implementasinya tetap merujuk dan terintegrasi dengan beberapa regulasi penting, seperti:

  • Undang-Undang Perseroan Terbatas
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Regulasi Pasar Modal
  • Undang-Undang Kepailitan

Hal ini menegaskan bahwa BUMN tetap bagian dari sistem hukum Indonesia dan tidak berada di atas hukum, sebagaimana yang sempat dikhawatirkan oleh sebagian masyarakat.

Kolaborasi Pengawasan: BPK, KPK, BPKP hingga Kejaksaan Agung

Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMN, Kementerian BUMN juga telah menjalin kolaborasi strategis dengan lembaga-lembaga pengawasan negara, di antaranya:

  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
  • Kejaksaan Agung RI

Tiko menekankan bahwa audit dan pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh, terutama pada aliran dana PSO, subsidi, dan kompensasi, guna menghindari penyalahgunaan anggaran negara.

“Ini clear sekali, tidak berarti Direksi Komisaris BUMN kebal hukum ke depan,” ujarnya menepis isu yang beredar.

Klarifikasi yang Perlu Diperhatikan Investor dan Masyarakat

Klarifikasi dari Tiko ini menjadi penting bagi publik dan juga investor, karena BUMN merupakan penggerak utama ekonomi nasional dan memiliki kontribusi besar dalam pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga stabilitas ekonomi.

  • Beberapa poin penting yang perlu dipahami masyarakat:
  • UU BUMN justru memperkuat akuntabilitas dan tata kelola.
  • Fungsi korporasi dan fungsi penugasan dipisahkan agar tidak terjadi tumpang tindih pertanggungjawaban.
  • Transparansi anggaran dan pengelolaan PSO akan ditingkatkan melalui kerja sama dengan lembaga audit negara.
  • Tidak ada bentuk imunitas hukum bagi pejabat BUMN jika terbukti melakukan tindakan melawan hukum.

Refleksi pada Kasus-Kasus Sebelumnya

Pernyataan ini juga menjadi pengingat atas beberapa kasus korupsi di tubuh BUMN yang pernah terjadi, seperti di PT Jiwasraya, Garuda Indonesia, hingga Asabri. Semua kasus tersebut membuktikan bahwa penegakan hukum tetap berjalan meskipun pelaku berasal dari lingkup BUMN.

Dengan undang-undang baru ini, justru pengawasan menjadi lebih terstruktur dan proses hukum terhadap pelanggaran akan lebih mudah ditelusuri karena pemisahan fungsi yang lebih jelas.

Pernyataan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menutup ruang spekulasi soal “kebal hukum” bagi direksi dan komisaris BUMN.

Dengan pemisahan fungsi korporasi dan PSO dalam UU BUMN terbaru, pemerintah berupaya untuk memperkuat tata kelola dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan milik negara.

Baca juga : Indika Energy Bagi-bagi Cuan! Cek Tanggalnya!

Langkah ini merupakan bagian dari reformasi struktural BUMN agar tetap kompetitif secara bisnis, namun tetap transparan dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.

Isu kebal hukum ditepis tegas: siapapun yang melanggar hukum, tetap akan diproses secara adil.

Ikuti terus informasi investasi dan tren keuangan lainnya hanya di Creativestation.id – Media creative dan inovatif.

  1. […] Baca juga : Tepis Isu Kebal Hukum Direksi BUMN, Wamen BUMN Tiko Buka Suara! […]

  2. […] Baca juga : Tepis Isu Kebal Hukum Direksi BUMN, Wamen BUMN Tiko Buka Suara! […]

  3. […] Baca juga : Tepis Isu Kebal Hukum Direksi BUMN, Wamen BUMN Tiko Buka Suara! […]

Leave a Comment

Related Post