creativestation.id, Jakarta – Kebijakan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk benang Partially Oriented Yarn (POY) dan Drawn Textured Yarn (DTY) menuai kekhawatiran serius. Aturan ini diprediksi dapat memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di sektor industri, terutama industri tekstil yang tengah berjuang.
Pengamat Ekonomi, Ichsanuddin Noorsy, mengkritik pemerintah agar tidak hanya fokus pada peningkatan rasio pajak (tax ratio) dengan mengorbankan sektor industri. Menurutnya, kebijakan BMAD ini akan memaksa perusahaan untuk merestrukturisasi biaya produksi, yang pada akhirnya berpotensi menaikkan harga jual produk di tengah kondisi daya beli masyarakat yang sedang lesu.

"Jangan hanya memikirkan meningkatnya tax ratio, itu poinnya," ujar Ichsanuddin, Selasa (20/5/2025).
Ichsanuddin menjelaskan bahwa kenaikan harga jual akibat BMAD dapat membuat produk tekstil Indonesia tidak kompetitif di pasar. Jika produk tidak laku, perusahaan terancam gulung tikar. "Ya, cari jalan keluarnya kan. Jalan keluarnya satu-satunya adalah restrukturisasi biaya. Kalau restrukturisasi biaya, anti-dumping tetap diterapkan. Yang paling gampang, ya PHK," tegasnya. Situasi ini menjadi dilema bagi industri tekstil, di mana mereka harus berjuang untuk tetap bertahan di tengah tekanan biaya dan penurunan daya beli.
Leave a Comment