Creativestation.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga stabilitas industri pinjaman online (pinjol) dan melindungi konsumen dari praktik pemberian bunga yang mencekik. Langkah terbaru ini dilakukan melalui penataan ulang batas maksimum suku bunga pinjol, menyusul adanya proses hukum yang tengah berlangsung di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan praktik kartel bunga.
Regulator keuangan tersebut memperkuat pengaturan bunga pinjaman yang sebelumnya hanya dituangkan dalam Kode Etik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Kini, kebijakan itu diangkat menjadi regulasi resmi agar memiliki daya paksa dan menjangkau seluruh pelaku industri pinjol legal.
Perkuat Regulasi, Pertegas Batas Bunga
OJK ingin membedakan pinjol legal dan ilegal melalui perlindungan bunga maksimal ,Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menegaskan bahwa pengaturan batas suku bunga dilakukan untuk mempertegas batas antara penyelenggara pinjaman legal dengan praktik pinjaman ilegal yang selama ini marak. Menurutnya, perlindungan maksimal terhadap masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam pengembangan industri keuangan digital.
“Pengaturan batasan maksimum manfaat ekonomi ini sangat diperlukan demi perlindungan konsumen dan menjaga keberlangsungan industri LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi),” kata Agusman dalam keterangannya.
Dengan adanya batasan bunga yang jelas, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak memilih layanan pinjol yang terdaftar dan diawasi OJK.
Baca Juga : Perempuan Hebat Indonesia yang Masuk Daftar Forbes 30 Under 30 Dunia
Bunga Dibatasi, AFPI Diminta Aktif Tertibkan Anggota
OJK dorong asosiasi lebih aktif awasi disiplin pasar dan keluhan konsumen, OJK merujuk pada Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 sebagai dasar hukum keterlibatan asosiasi seperti AFPI dalam mengawasi kepatuhan anggotanya. Dalam regulasi tersebut, AFPI memiliki kewenangan untuk mengatur disiplin pasar serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap praktik pinjol yang merugikan konsumen.
Dengan dukungan regulasi ini, AFPI diharapkan tidak hanya menjadi organisasi formal, tetapi juga bertindak aktif sebagai penegak kode etik industri. OJK juga menegaskan akan menindak tegas pelaku usaha pinjol yang melanggar ketentuan suku bunga serta melakukan evaluasi berkala terhadap batas bunga, sejalan dengan dinamika ekonomi nasional dan kondisi pasar.
Baca Juga : Ronaldo Raja Bisnis! Kekayaannya Bikin Melongo!
Rincian Batas Maksimum Suku Bunga Pinjol
Berikut adalah rincian bunga maksimum yang ditetapkan OJK untuk pinjaman dengan tenor enam bulan atau kurang:
-
Pinjaman Konsumtif: Maksimal 0,3% per hari
-
Pinjaman Produktif Mikro dan Ultra Mikro: Maksimal 0,275% per hari
-
Pinjaman Produktif Kecil dan Menengah: Maksimal 0,1% per hari
Dengan adanya batas suku bunga ini, masyarakat diharapkan tidak lagi terjebak dalam praktik bunga pinjol yang merugikan. Di sisi lain, pelaku industri juga diminta menjaga integritas dan keberlanjutan usaha demi terciptanya ekosistem fintech yang sehat dan bertanggung jawab.
Untuk informasi dan ulasan teknologi terbaru, ikuti terus Creativestation.id – sumber referensi kreatif untuk inovasi, bisnis, dan teknologi.
Leave a Comment