Creativestation.id – Kabar baik buat kamu yang lagi kerja keras setiap hari! Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300.000, dan kabarnya akan mulai dicairkan pada bulan Juni 2025.
Bantuan ini menyasar 17 juta pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta atau sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku.
Pencairan dana dilakukan sekali transfer, tapi mencakup dua bulan sekaligus, yaitu Juni dan Juli 2025. Artinya, kamu bisa langsung menerima total BSU Rp300 ribu dalam satu kali pencairan. Praktis dan langsung terasa manfaatnya.
Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, program ini merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada para pekerja, terutama yang berada di sektor formal non-pemerintah.
“BSU ini diharapkan bisa meringankan beban hidup pekerja, apalagi di tengah tekanan ekonomi global dan kebutuhan hidup yang terus meningkat,” ungkapnya, Selasa (27/5/2025).
Tenaga Pengajar Honorer Juga Kebagian!
Menariknya, BSU kali ini tak hanya menyasar pekerja swasta saja. Sekitar 3,4 juta tenaga pengajar tidak tetap, seperti guru honorer, juga menjadi bagian dari penerima bantuan. Pemerintah berupaya agar bantuan ini tepat sasaran melalui kolaborasi lintas kementerian, yaitu:
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Ketenagakerjaan
- BPJS Ketenagakerjaan
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
- Kementerian Agama
Baca juga : Panik? Tabungan Warga RI Tiba-Tiba Menyusut!
Syarat Penerima BSU 2025
- Biar nggak salah paham, ini dia kriteria utama penerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Maret 2025
- Gaji maksimal Rp3,5 juta, atau sesuai UMP/UMK tempat bekerja
- Bukan ASN, TNI, maupun anggota Polri
- Belum menerima bantuan sejenis dari program pemerintah lainnya
Baca juga : Dana Nasabah BNI Meledak! Ada Apa dengan Bank Ini?
Jika kamu merasa memenuhi semua kriteria di atas, jangan lupa cek rekening kamu mulai Juni ya. Biasanya, dana akan langsung ditransfer ke rekening aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Leave a Comment