Creativestation.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Komdigi ) menerapkan hukuman penangguhan (suspension) sementara platform Dunia yang diurus oleh perusahaan internasional Tools For Humanity (TFH) bersama mitranya dari lokal, PT Sandina Abadi Nusantara (PT SAN).
Putusan itu adalah akhir dari serangkaian penyelidikan dan tinjauan mendalam tentang praktik pengumpulan data biometri iris dalam program World ID, di mana ditemukan bahwa program ini belum benar-benar mematuhi peraturan yang berlaku. hukum sertifikasi kepatuhan privasi data di Indonesia.
Kepala Badan Pengawas Ruang Maya Departemen Komunikasi dan Teknologi Informasi, Alexander Sabar, menyebut bahwa hukuman tersebut adalah tindakan pra-kedah yang diberlakukan guna menjaga publik dari bahaya penampungan data mata retina.
“Langkah ini adalah kelanjutan dari proses klarifikasi serta pemeriksaan yang komprehensif,” ujar Alexander dalam pernyataan resmi pada hari Senin, 16 Juni 2025.
Alexander menjelaskan bahwa peninjauan atas berkas, metode, serta prosedur kerja TFH memperlihatkan ada beberapa transgresi, termasuk di bidang pertimbangan keamanan informasi pribadi dan penyehatan tugas-tugas formal sebagai Pengendali Jaringan Digital Terstruktur (PJD). Tambahan lagi, Departemen Komunikasi dan Teknologi Informasi pun memberikan catatan tentang cara pengambilan data yang merentangkan pada golongan lemah, suatu perbuatan yang dipandang melawan norma-norma profesional.
Grup yang termasuk dalam kelompok rentan meliputi anak-anak dan remaja, orang lanjut usia, individu dengan kecacatan, komunitas dengan keterampilan digital terbatas, serta mereka yang berasal dari daerah pedalaman atau memiliki akses informasi yang terhambat.
Sebagai komponen dalam pelaksanaan peraturan, Komdigi juga mengimplementasikan empat tanggung jawab pokok yang wajib dipatuhi oleh TFH beserta mitra mereka sebelum bisa melanjutkan operasi di Indonesia. Hal ini mencakup pemberhentian semua kegiatan pengambilan sampel sidik jari dan scanning-nya, termasuk proses pencatatan datanya (baik itu yang sudah diberi hash atau belum), terkait dengan penduduk lokal Indonesia.
Kedua, pencopotan definitif semua kode irisan serta data atau kode yang telah dientriptasi milik warganegara Indonesia yang disimpan dalam perangkat pengguna.
Ketiga, diperlukan peningkatan signifikan pada pengaturan manajemen data pribadi, infrastruktur keamanan data, dan juga aturan operasional, dengan fokus utama adalah memastikan bahwa tak ada lagi pemrosesan data anak di kemudian hari. Sedangkan yang terakhir, kesediaan sepenuhnya untuk mengikuti ketentuan hukum lokal merupakan prasyarat wajib bagi kelangsungan usaha di Indonesia.
Baca juga : Website Terbaru Komdigi KIM.ID Resmi Rilis, Bikin Info Desa Makin Mudah Diakses
Alexander menyebut bahwa mereka juga menyarankan perubahan komprehensif dalam pengelolaan data pribadi, mekanisme perlindungan data, serta langkah-langkah operasional TFH.
“Salah satunya adalah tanggung jawab memastikan tidak ada data anak yang diproses jika TFH berencana untuk meneruskan aktivitas bisnisnya di Indonesia,” ungkapnya.
Dia menggarisbawahi bahwa kelangsungan operasional TFH di Indonesia akan sangat dipengaruhi oleh sejauh mana perusahaan serius dalam menaati aturan lokal dan berkontribusi secara positif terhadap komunitas setempat.
“Kami senantiasa berkomitmen untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, adil, dan bertanggung jawab melalui kegiatan pengawasan di ruang digital,” pungkas Alexander.
Untuk berita bisnis dan ulasan teknologi terbaru, ikuti terus creativestation.id – sumber referensi kreatif untuk inovasi, bisnis, dan teknologi.
Leave a Comment