Creativestation.id – Kabar gembira datang bagi para pencari kerja di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 secara resmi menghapuskan pembatasan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Aturan ini menjadi langkah konkret menuju dunia kerja yang lebih adil, inklusif, dan nondiskriminatif.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, pada Rabu, 28 Mei 2025. Ia menegaskan bahwa penerbitan SE tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan prinsip kesetaraan hak dan keadilan sosial di dunia kerja.
“Tujuannya agar proses rekrutmen tenaga kerja dilakukan secara objektif dan adil,” ujar Yassierli.
Rekrutmen Wajib Bebas Diskriminasi
Surat edaran ini menginstruksikan agar seluruh pihak yang melakukan rekrutmen, baik lembaga pemerintah, swasta, maupun perekrut individual tidak lagi mencantumkan persyaratan yang bersifat diskriminatif. Hal ini meliputi, syarat usia, jenis kelamin, agama, suku, penampilan fisik, warna kulit, hingga latar belakang sosial ekonomi.
Menurut Yassierli, praktik rekrutmen selama ini masih kerap memuat unsur diskriminasi yang mempersempit akses kerja bagi kelompok tertentu, terutama mereka yang dianggap tidak memenuhi standar karena usia atau penampilan. SE ini hadir untuk menghapus sekat-sekat tersebut dan membuka peluang yang lebih luas bagi seluruh warga negara.
Baca juga: BSU 2025 Cair! Pekerja Terima Segini Tiap Bulan?
Dijamin Konstitusi, Didukung Regulasi
Kebijakan ini juga sejalan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Dengan demikian, pemerintah tidak hanya memperkuat payung hukum nondiskriminasi, tetapi juga mendorong semua sektor untuk membentuk dunia kerja yang inklusif dan menghargai keberagaman.
Menuju Dunia Kerja yang Setara
Kebijakan penghapusan syarat usia ini menjadi angin segar bagi para pencari kerja dari berbagai latar belakang usia yang selama ini mengalami diskriminasi terselubung. Di sisi lain, perusahaan diharapkan mulai mengadopsi prinsip meritokrasi: menilai pelamar berdasarkan kompetensi, pengalaman, dan potensi, bukan usia atau atribut fisik lainnya.
Dengan terbitnya SE M/6/HK.04/V/2025 ini, pemerintah mengajak semua pihak untuk mewujudkan lingkungan kerja yang lebih adil dan bermartabat.
Ikuti terus perkembangan regulasi ketenagakerjaan, peluang usaha, dan reformasi ekonomi nasional hanya di Creativestation.id — Wadah Inspirasi, Inovasi, dan Ekonomi Masa Depan.
Baca juga: Perbedaan Karyawan dan Buruh, Memahami Hak, Status, dan Peran di Dunia Kerja
Leave a Comment