creativestation.id – Pemerhati Budaya dan Komunikasi Digital Firman Kurniawan menyatakan ketidaksetujuannya terhadap wacana pembatasan kepemilikan akun medsos menjadi hanya satu akun per orang. Menurutnya, yang lebih krusial adalah kejelasan identitas pemilik akun, bukan jumlahnya.
“Tapi saya juga tidak setuju dengan akun yang disalahgunakan untuk hoaks, fitnah, adu domba. Sehingga jalan tengahnya adalah tercantumnya identitas jelas atau asli dari pemilik akun, dengan sejumlah akun yang dimilikinya,” kata Firman ketika dihubungi Tempo , Senin, 21 Juli 2025.
Pakar dari Universitas Indonesia (UI) ini menilai pembatasan jumlah akun akan sulit ditegakkan, apalagi di era digital yang memungkinkan seseorang memiliki akun berbeda untuk berbagai keperluan, seperti bisnis, pendidikan, atau aktivitas pribadi. Sebagai solusi, Firman mendorong adanya regulasi yang mewajibkan setiap akun mencantumkan identitas asli pemiliknya.
“Dengan identitas yang jelas akan mendorong pemiliknya menggunakan media sosial lebih etis, bahkan mencegahnya dari penggunaan akun yang melanggar hukum,” tuturnya. “Jadi kata kuncinya bukan jumlah akun, tapi kejelasan siapa pemiliknya. Itu justru yang saya ingin tekankan dan usulkan kepada negara ini.”
Firma mencontohkan kebijakan pendaftaran nomor telepon dengan NIK beberapa tahun lalu yang mampu menekan penyalahgunaan. Menurutnya, logika serupa bisa diterapkan untuk akun digital. “Walaupun jumlahnya banyak, kalau identitasnya jelas, sebetulnya dengan mudah ketika itu disalahgunakan dapat terlacak,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya literasi digital sebagai fondasi utama dalam penggunaan medsos secara etis dan bertanggung jawab. Firman menyebut, sebelum negara membentuk aturan yang membatasi, upaya edukasi publik harus diutamakan.
“Media sosial dan sebagainya itu akan digunakan secara baik atau enggak itu tergantung literasi. Pendidikan masyarakat untuk terbangun literasinya itu menurut saya harus kencang dilaksanakan, baru setelah tidak mempan itu menurut aturan penegakan hukum,” ucapnya.
Merespons kekhawatiran publik bahwa pembatasan jumlah akun berpotensi melanggar kebebasan berekspresi atau privasi, Firman mengingatkan bahwa ekspresi yang merugikan hak orang lain tetap harus diatur oleh negara. Namun, negara pun wajib membuktikan bahwa pembatasan tersebut bukan bentuk kesewenang-wenangan.
Terkait wacana satu orang satu akun yang diusulkan anggota Komisi I DPR Oleh Soleh, Firman berharap pemerintah menindaklanjutinya dengan kajian akademik, bukan langsung diundangkan tanpa partisipasi publik.
“Jadi tidak sekadar dilempar kemudian hilang atau dilempar, atau diundangkan diam-diam tidak ada kajiannya. Tapi serius dikaji secara akademik, secara sosial, secara budaya seperti apa implikasinya,” ujarnya.
Baca juga : Teknologi Aquarev Bikin Petambak Kecil Raup Cuan Puluhan Ton
Dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama Google, YouTube, TikTok, dan Meta pada 15 Juli 2025, Oleh Soleh mengusulkan pembatasan satu akun per orang demi menekan penyalahgunaan akun ganda yang dinilainya merusak ekosistem medsos. Namun, usulan ini justru menuai respons dari warganet yang menilai langkah tersebut tidak realistis dan berpotensi membatasi kebebasan berekspresi.
Untuk informasi dan perkembangan informasi menarik lainnya, ikuti terus Creativestation.id – sumber referensi kreatif untuk inovasi, bisnis, dan teknologi.









Leave a Comment