Creativestation.id – Para orang tua yang merencanakan perjalanan udara bersama anak-anak kini harus lebih cermat dalam memesan tiket. Berdasarkan kebijakan terbaru dari Kementerian Perhubungan, anak-anak berusia dua tahun ke atas wajib memiliki tiket pesawat sendiri dan menempati kursi terpisah dari orang tuanya. Aturan ini diberlakukan untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan penerbangan bagi seluruh penumpang.
Alasan di Balik Kebijakan: Fokus pada Keselamatan dan Kenyamanan
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa kebijakan baru ini bertujuan meningkatkan standar keselamatan penumpang anak-anak dalam pesawat. Dengan memiliki tiket sendiri, setiap anak akan memperoleh alokasi kursi khusus, sehingga meminimalkan risiko saat terjadi turbulensi atau keadaan darurat.
“Anak-anak yang duduk di kursi sendiri dapat dipasangi sabuk pengaman dengan lebih efektif dan terlindungi sesuai standar keselamatan penerbangan internasional,” ungkap akun resmi @djpu_151 pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Baca Juga : Taiwan Tawarkan Konsep Agrowisata Inovatif untuk Indonesia Lewat TETO
Kebijakan Tarif dan Alokasi Kursi untuk Anak dan Bayi
Saat memesan tiket, penumpang anak usia 2-12 tahun akan dikenakan tarif penuh seperti orang dewasa, namun dalam beberapa maskapai, tersedia kategori tiket anak-anak dengan fasilitas tambahan seperti pemilihan kursi berdekatan dengan orang tua.
Sementara itu, bayi di bawah usia dua tahun (0–23 bulan) tetap dapat duduk di pangkuan orang tua. Namun, meskipun tidak menggunakan kursi sendiri, mereka tetap dikenakan tarif bayi sebesar 10% dari harga tiket dewasa, sesuai dengan kebijakan maskapai seperti Pelita Air.
Syarat dan Ketentuan Terbang untuk Bayi dan Anak-Anak
Untuk memastikan keamanan selama penerbangan, berikut beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh para orang tua:
1. Anak Usia 2–12 Tahun
-
Wajib memiliki tiket dan tempat duduk sendiri.
-
Disarankan untuk memilih kursi yang berdekatan dengan orang tua atau pendamping saat proses check-in.
-
Dapat membeli tiket dalam kategori khusus anak (tergantung kebijakan maskapai).
2. Bayi Usia 8 Hari – 3 Bulan
-
Diperbolehkan ikut penerbangan dengan syarat menunjukkan surat izin terbang dari dokter.
-
Pastikan kondisi kesehatan bayi mendukung untuk melakukan perjalanan udara.
3. Bayi Prematur atau dengan Kondisi Khusus (MEDA Case)
-
Dikategorikan sebagai MEDA (Medical Case) dan memerlukan penanganan serta dokumentasi medis khusus.
-
Maskapai akan memberikan layanan tambahan atau protokol kesehatan tertentu sesuai kebutuhan bayi.
Baca Juga : Perempuan Hebat Indonesia yang Masuk Daftar Forbes 30 Under 30 Dunia
Imbauan bagi Orang Tua, Perhatikan Usia dan Prosedur Check-In
Pihak Kementerian Perhubungan mengimbau agar orang tua tidak mengabaikan usia anak saat melakukan pemesanan tiket. Kesalahan dalam kategori usia dapat menimbulkan kendala saat check-in di bandara, seperti kelebihan kapasitas atau kebutuhan kursi tambahan yang mendadak.
Selain itu, orang tua disarankan untuk menyimpan dokumen identitas anak, seperti akta kelahiran atau KIA (Kartu Identitas Anak), untuk memudahkan verifikasi usia oleh pihak maskapai.
Perencanaan yang Matang adalah Kunci Perjalanan Udara yang Nyaman
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, para orang tua diharapkan lebih siap dalam merencanakan perjalanan udara bersama anak-anak. Pentingnya pemahaman terhadap regulasi usia anak dalam penerbangan menjadi bagian dari tanggung jawab orang tua demi kenyamanan dan keselamatan bersama di dalam pesawat.
Untuk informasi dan ulasan teknologi terbaru, ikuti terus Creativestation.id – sumber referensi kreatif untuk inovasi, bisnis, dan teknologi.
Leave a Comment