Rumah Subsidi Makin Ciut! Harga Masih Sama?

wiaam rifqi

June 2, 2025

2
Min Read
Rumah Subsidi Makin Ciut! Harga Masih Sama?

On This Post

creativestation.id – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengeluarkan rancangan aturan baru terkait ketentuan rumah subsidi yang membuat luas rumah subsidi diperkirakan akan semakin menyusut. Dalam draf Keputusan Menteri (Kepmen) PKP yang mengatur tentang batasan luas tanah, luas lantai, serta harga jual rumah dalam pelaksanaan kredit atau pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), disebutkan bahwa luas minimal rumah subsidi kini hanya 18 meter persegi.

Aturan baru ini menetapkan bahwa luas tanah untuk rumah umum tapak memiliki batas minimal 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Sementara untuk luas lantai rumah subsidi ditetapkan antara 18 meter persegi hingga 35 meter persegi. Penetapan ini tentu jauh berbeda jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR melalui Keputusan Menteri Nomor 689/KPTSM/M/2023.

Baca juga: Indonesia Kuasai Tahta Keuangan Syariah Dunia?

Dalam aturan lama tersebut, luas tanah minimal untuk rumah tapak umum adalah 60 meter persegi dengan luas lantai rumah antara 21 meter persegi hingga 36 meter persegi. Dengan demikian, aturan baru menandai penurunan signifikan dalam batas minimal luas tanah dan luas lantai untuk rumah subsidi. Khususnya luas lantai yang turun dari minimal 21 meter persegi menjadi hanya 18 meter persegi, serta luas tanah yang berkurang drastis dari minimal 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi.

Perubahan ini tentu menimbulkan beragam tanggapan dari masyarakat dan kalangan pengembang perumahan. Di satu sisi, penyusutan luas rumah subsidi ini dianggap sebagai upaya pemerintah agar lebih banyak rumah subsidi dapat dibangun dan terserap oleh masyarakat berpenghasilan rendah, mengingat keterbatasan lahan dan kebutuhan akan perumahan yang semakin meningkat.

Namun, di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa penyusutan luas rumah ini akan berdampak pada kualitas dan kenyamanan hunian bagi penerima subsidi. Apalagi, dalam draf aturan baru tersebut belum terdapat perubahan signifikan terkait harga jual rumah subsidi, yang artinya harga rumah dengan luas lebih kecil ini tetap harus kompetitif atau bahkan tidak berbeda jauh dari rumah subsidi sebelumnya dengan luas yang lebih besar.

Dengan kondisi tersebut, penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan aspek kualitas dan standar kelayakan hunian agar rumah subsidi tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar penghuninya, tanpa hanya fokus pada kuantitas dan angka target pembangunan rumah saja.

Peraturan ini masih dalam tahap rancangan dan dapat mengalami perubahan sebelum resmi diterapkan. Namun, perubahan ini menjadi sinyal bahwa kebijakan perumahan subsidi di Indonesia tengah berupaya beradaptasi dengan dinamika kebutuhan masyarakat dan tantangan ketersediaan lahan di berbagai wilayah.

Baca juga: Libur Panjang Juni 2025: Catat Tanggalnya!

Leave a Comment

Related Post