Rekomendasi Kejagung Jadi Masalah? Proyek Laptop Chromebook Rp 9,9 T Diselidiki!

Ratih Syahriza

June 11, 2025

3
Min Read
laptop Chromebook rekomendasi kejagung
rekomendasi kejagung dipermasalahkan pada proyek pengadaan laptop chromebook

Creativestation.id – Proyek pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan senilai Rp 9,9 triliun kini jadi sorotan tajam publik. Hal ini bermula dari keterlibatan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang ternyata pernah memberikan rekomendasi hukum dalam proses awal proyek tersebut.

Namun, alih-alih jadi jaminan legalitas, rekomendasi dari Kejagung justru kini dipertanyakan karena proyek yang melibatkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim itu tengah diselidiki atas dugaan korupsi.

Baca juga: Laptop Chromebook Nadiem Makarim: Solusi Ekonomis atau Sumber Masalah Baru?

Kejagung Rekomendasi Awal, Tapi Bukan “Restu” Proyek

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa pihaknya pernah diminta memberikan pendampingan hukum melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Namun, ia menegaskan bahwa rekomendasi itu bersifat normatif dan tidak dimaksudkan sebagai lampu hijau bagi seluruh implementasi proyek.

“Rekomendasi itu diberikan agar proses pengadaan mengikuti aturan hukum yang berlaku,” ujar Harli pada 11 Juni 2025. Ia menambahkan, “Apakah saran itu dijalankan atau tidak, sepenuhnya tanggung jawab lembaga pemohon.”

Salah satu hal yang kini dipertanyakan adalah perubahan spesifikasi sistem operasi yang digunakan dalam laptop. Tim teknis dari Kejagung awalnya menyarankan penggunaan sistem Windows, tetapi kemudian pengadaan berubah menjadi sistem Chromebook. “Sejak awal kami rekomendasikan sistem Windows, tapi kemudian dipilih Chromebook,” kata Harli.

Perubahan ini disebut-sebut sebagai pintu masuk penyidik untuk menyelidiki potensi intervensi dari pihak-pihak tertentu demi menguntungkan vendor tertentu.

Nadiem Bantah Ada Masalah, Sebut Proyek Transparan

Menanggapi penyelidikan ini, Nadiem Makarim mengekspresikan keterkejutannya. Ia menyatakan bahwa Kejagung memang sejak awal dilibatkan untuk mendampingi proses hukum pengadaan tersebut. “Kami dari awal mengundang Jamdatun, mengundang Kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini,” tegasnya dalam konferensi pers, 10 Juni 2025.

Baca juga: Peta Jalan Pendidikan Tinggi Indonesia: Strategi, Evaluasi, dan Harapan Menuju Kelas Dunia

Nadiem menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan laptop Chromebook dilakukan secara terbuka melalui e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya melibatkan lembaga pengawasan seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghindari konflik kepentingan dan praktik curang.

“Seluruh proses ini, asas transparansi untuk meminimalisir konflik kepentingan sudah kami laksanakan,” ujar Nadiem.

Namun Kejagung tetap melanjutkan penyelidikan. Sejauh ini, tiga staf khusus Nadiem telah dicegah ke luar negeri, dan lebih dari 30 saksi sudah diperiksa. “Fokus kami pada fakta hukum, bukan perdebatan narasi publik,” jelas Harli.

Penyidik pun memastikan bahwa siapa pun yang berkaitan erat dengan proyek ini—termasuk Nadiem Makarim—akan dimintai keterangan jika diperlukan. “Siapa, atau pihak manapun yang menurut penyidik sangat berkaitan dengan perkara ini, saya kira itu akan dilakukan,” tutup Harli.

Untuk informasi dan ulasan teknologi terbaru, ikuti terus creativestation.id – sumber referensi kreatif untuk inovasi, bisnis, dan teknologi.

Leave a Comment

Related Post