MALANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan menggelar penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024.
Acara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 30 September 2025, bertempat di Graha Purwa Praja (eks Islamic Center), Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Kegiatan dimulai pukul 06.00 WIB hingga selesai.
Dalam surat undangan resmi bernomor 800/3877/35.73.502/2025, Plt. Kepala BKPSDM Kota Malang, Hendro Martono, S.AP, menegaskan bahwa seluruh peserta wajib hadir tepat waktu sesuai dengan daftar hadir yang telah ditentukan.
Baca Juga: Pemkot Malang Imbau Warga Waspada Modus Penipuan Pretexting
Adapun ketentuan pakaian yang harus dikenakan yakni putih-hitam. Untuk pria, diwajibkan memakai kemeja putih lengan panjang berdasi hitam dan celana panjang hitam.
Sedangkan wanita memakai kemeja putih lengan panjang berdasi hitam dan rok hitam. Bagi yang berhijab, wajib menggunakan jilbab polos warna hitam. Selain itu, seluruh peserta juga diwajibkan mengenakan sepatu hitam.
Penyerahan SK PPPK ini menjadi bagian penting dari proses administrasi kepegawaian di lingkungan Pemkot Malang. Dengan adanya SK tersebut, para pegawai berstatus PPPK secara resmi diangkat dan dapat melaksanakan tugas sesuai bidang masing-masing.
Dalam catatannya, BKPSDM juga mengingatkan agar peserta tidak terlambat hadir mengingat nomor daftar hadir sekaligus akan digunakan sebagai urutan pengambilan SK.
Agenda ini diharapkan dapat berjalan lancar sekaligus menjadi momentum penguatan kinerja aparatur pemerintah di Kota Malang.

Baca Juga: Pemkot Malang Gaungkan Hidup Sehat Lewat Seminar Bersama Ade Rai









Leave a Comment