Belum Selesai, Iwan Kurniawan Lukminto Kembali Diperiksa oleh Kejagung Terkait Korupsi Sritex

Ratih Syahriza

June 10, 2025

3
Min Read
Iwan Kurniawan Lukminto Dirut Sritex Korupsi
Iwan Kurniawan Lukminto Dirut Sritex diperiksa terkait dugaan korupsi kredit

On This Post

Creativestation.id –Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa, 10 Juni 2025. Ia hadir sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank milik negara kepada Sritex dan anak usahanya.

Iwan tiba sekitar pukul 09.30 WIB dan menjalani pemeriksaan hingga petang hari. Dalam keterangannya kepada wartawan, ia mengaku tidak merasa terbebani dengan proses hukum yang sedang berlangsung. “Saya ke sini untuk memenuhi panggilan dari Kejagung. Ya tidak apa-apa, ini kan untuk mempercepat proses,” ujar Iwan di depan Gedung Bundar.

Pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya ia dimintai keterangan pada 2 Juni 2025. Iwan mengatakan telah membawa dokumen-dokumen yang diminta penyidik. Meski begitu, ia mengaku belum mengetahui detail materi yang akan didalami. “Sekarang belum tahu ya, nanti seperti apa,” tambahnya.

Baca juga: Bos Sritex Korupsi, Pesangon Buruh Ambyar?!

Kasus yang menjerat Sritex bermula dari pencairan kredit oleh beberapa bank daerah dan institusi keuangan milik negara, di antaranya Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng. Dugaan awal menyebutkan bahwa pinjaman tersebut diberikan saat kondisi keuangan Sritex sudah tergolong berisiko tinggi, tanpa proses evaluasi yang transparan sesuai prinsip kehati-hatian. Total kredit yang belum dilunasi diperkirakan mencapai Rp 3,5 triliun hingga Oktober 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pencegahan terhadap Iwan untuk bepergian ke luar negeri sudah diberlakukan sejak 19 Mei 2025. “Status pencegahan ini berlaku selama enam bulan. Tujuannya untuk mendukung kelancaran penyidikan,” jelas Harli, Senin (9/6/2025).

Meski namanya disebut dalam kasus ini, Iwan Kurniawan masih berstatus sebagai saksi. Sementara itu, kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto, yang menjabat sebagai Komisaris Utama Sritex sekaligus mantan Dirut periode 2005–2022, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Mei 2025. Dua tersangka lainnya adalah Zainuddin Mappa (eks Dirut Bank DKI tahun 2020) dan Dicky Syahbandinata (eks Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB).

“Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini, dan pemeriksaan terhadap Iwan Kurniawan sebagai saksi masih diperlukan untuk melengkapi berkas perkara,” kata Harli.

Baca juga: KPK Tegaskan Tetap Berwenang Tangani Korupsi di BUMN Meski UU BUMN Direvisi

Investigasi ini mencuat setelah Sritex dinyatakan pailit pada tahun 2024 dan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap sekitar 11.000 karyawan. Kebangkrutan perusahaan tekstil besar asal Sukoharjo, Jawa Tengah itu disebut berkaitan erat dengan penyalahgunaan fasilitas pinjaman dari bank-bank pemerintah, termasuk sindikasi dari BRI, BNI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan total kredit mencapai Rp 2,5 triliun.

Sementara proses penyidikan terus berlanjut, Kejaksaan Agung menyatakan akan terus menelusuri aliran dana yang diduga digunakan secara tidak sah. Pemeriksaan terhadap saksi lain, termasuk dari pihak bank pemberi kredit, juga terus dilakukan untuk mengungkap mekanisme penyaluran pinjaman yang diduga melanggar hukum.

Untuk berita bisnis dan ulasan teknologi terbaru, ikuti terus creativestation.id – sumber referensi kreatif untuk inovasi, bisnis, dan teknologi.

Leave a Comment

Related Post