Creativestation.id – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, hingga pensiunan dimulai pada 2 Juni 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan daya beli masyarakat menjelang tahun ajaran baru serta dalam rangka menjaga kestabilan ekonomi domestik pada pertengahan tahun.
Ditetapkan dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025
Kepastian pencairan gaji ke-13 tahun 2025 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. Regulasi ini menyebut bahwa pembayaran dapat dilakukan paling cepat pada bulan Juni, dengan mempertimbangkan kesiapan anggaran di masing-masing instansi pemerintah. Langkah ini melanjutkan tradisi tahunan yang selalu ditunggu oleh aparatur sipil negara dan pensiunan.
Pencairan ini juga bersamaan dengan berbagai insentif fiskal lain yang dirancang pemerintah untuk periode Juni–Juli 2025, sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi penurunan konsumsi rumah tangga pada pertengahan tahun.
Baca Juga : Perempuan Hebat Indonesia yang Masuk Daftar Forbes 30 Under 30 Dunia
Mendukung Tahun Ajaran Baru
Presiden Prabowo Subianto turut mengonfirmasi kebijakan ini dalam pernyataan resminya di Istana Merdeka, Jakarta. Ia menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 dirancang agar bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
“Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025,” ujar Presiden Prabowo.
Hal ini menjadi angin segar bagi keluarga PNS yang kerap menghadapi lonjakan pengeluaran untuk kebutuhan pendidikan anak.
Komponen Gaji ke-13: Mengacu PP Nomor 5 Tahun 2024
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, gaji ke-13 yang diterima tidak hanya terdiri dari gaji pokok. Berikut komponen lengkap yang masuk dalam perhitungan:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau fungsional
-
Tambahan penghasilan (untuk instansi tertentu sesuai kebijakan internal)
Besaran nominal yang diterima setiap PNS akan bervariasi, bergantung pada golongan, masa kerja, dan jabatan. Instansi dengan tambahan penghasilan (TPP) atau remunerasi khusus juga akan menyesuaikan nilai gaji ke-13 berdasarkan skema internal masing-masing.
Baca Juga : Taiwan Tawarkan Konsep Agrowisata Inovatif untuk Indonesia Lewat TETO
Dorongan Ekonomi Lewat Kesejahteraan ASN
Pemberian gaji ke-13 bukan sekadar insentif tahunan, tetapi juga menjadi alat fiskal untuk merangsang konsumsi domestik. Dengan meningkatnya belanja rumah tangga, diharapkan akan ada efek domino pada sektor ritel, pendidikan, dan transportasi.
Kebijakan ini pun memperlihatkan konsistensi pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur sipil negara, termasuk mereka yang telah memasuki masa pensiun. Selain itu, ini menunjukkan bahwa penguatan ekonomi tidak hanya datang dari sisi investasi, tetapi juga dari stimulus konsumsi masyarakat kelas menengah.
Untuk informasi dan ulasan teknologi terbaru, ikuti terus Creativestation.id – sumber referensi kreatif untuk inovasi, bisnis, dan teknologi.
Leave a Comment