Gaji Ke-13 PNS Cair Lebih Awal? Cek Tanggal & Besarannya!

wiaam rifqi

May 26, 2025

2
Min Read
 Gaji Ke-13 PNS Cair Lebih Awal? Cek Tanggal & Besarannya!

Creativestation.idPemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, hingga pensiunan dimulai pada 2 Juni 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan daya beli masyarakat menjelang tahun ajaran baru serta dalam rangka menjaga kestabilan ekonomi domestik pada pertengahan tahun.

Ditetapkan dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025

Kepastian pencairan gaji ke-13 tahun 2025 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. Regulasi ini menyebut bahwa pembayaran dapat dilakukan paling cepat pada bulan Juni, dengan mempertimbangkan kesiapan anggaran di masing-masing instansi pemerintah. Langkah ini melanjutkan tradisi tahunan yang selalu ditunggu oleh aparatur sipil negara dan pensiunan.

Pencairan ini juga bersamaan dengan berbagai insentif fiskal lain yang dirancang pemerintah untuk periode Juni–Juli 2025, sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi penurunan konsumsi rumah tangga pada pertengahan tahun.

Baca Juga : Perempuan Hebat Indonesia yang Masuk Daftar Forbes 30 Under 30 Dunia

Mendukung Tahun Ajaran Baru

Presiden Prabowo Subianto turut mengonfirmasi kebijakan ini dalam pernyataan resminya di Istana Merdeka, Jakarta. Ia menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 dirancang agar bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.

“Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025,” ujar Presiden Prabowo.

Hal ini menjadi angin segar bagi keluarga PNS yang kerap menghadapi lonjakan pengeluaran untuk kebutuhan pendidikan anak.

Komponen Gaji ke-13: Mengacu PP Nomor 5 Tahun 2024

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, gaji ke-13 yang diterima tidak hanya terdiri dari gaji pokok. Berikut komponen lengkap yang masuk dalam perhitungan:

  1. Gaji pokok

  2. Tunjangan keluarga

  3. Tunjangan pangan

  4. Tunjangan jabatan atau fungsional

  5. Tambahan penghasilan (untuk instansi tertentu sesuai kebijakan internal)

Besaran nominal yang diterima setiap PNS akan bervariasi, bergantung pada golongan, masa kerja, dan jabatan. Instansi dengan tambahan penghasilan (TPP) atau remunerasi khusus juga akan menyesuaikan nilai gaji ke-13 berdasarkan skema internal masing-masing.

Baca Juga : Taiwan Tawarkan Konsep Agrowisata Inovatif untuk Indonesia Lewat TETO

Dorongan Ekonomi Lewat Kesejahteraan ASN

Pemberian gaji ke-13 bukan sekadar insentif tahunan, tetapi juga menjadi alat fiskal untuk merangsang konsumsi domestik. Dengan meningkatnya belanja rumah tangga, diharapkan akan ada efek domino pada sektor ritel, pendidikan, dan transportasi.

Kebijakan ini pun memperlihatkan konsistensi pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur sipil negara, termasuk mereka yang telah memasuki masa pensiun. Selain itu, ini menunjukkan bahwa penguatan ekonomi tidak hanya datang dari sisi investasi, tetapi juga dari stimulus konsumsi masyarakat kelas menengah.

Untuk informasi dan ulasan teknologi terbaru, ikuti terus Creativestation.id – sumber referensi kreatif untuk inovasi, bisnis, dan teknologi.

Leave a Comment

Related Post