Creativestation.id – Kabar gembira bagi para pelaku usaha! Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI berhasil memangkas waktu pendaftaran merek menjadi maksimal 6 bulan. Capaian ini menempatkan Indonesia jauh lebih unggul dibandingkan negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Tiongkok.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa saat ini tidak ada lagi tunggakan pendaftaran merek. Kemenkumham telah memenuhi target waktu pelayanan maksimal 6 bulan, sehingga Indonesia kini sejajar dengan negara-negara maju lainnya.
Baca juga: Indonesia Kuasai Tahta Keuangan Syariah Dunia?
“Indonesia telah sejajar dengan negara-negara maju lainnya dalam hal waktu pendaftaran merek. Amerika dan China sekitar 12 bulan, Korsel 7 bulan, Jepang 4 – 7 bulan, dan Singapura sekitar 9 bulan,” ungkap Supratman, Minggu (18/5/2025).
Selain kecepatan, biaya pendaftaran merek di Indonesia juga jauh lebih terjangkau. Pendaftar umum dikenakan biaya Rp 1,8 juta, sementara UMKM hanya Rp500 ribu.
Biaya ini jauh di bawah Amerika yang memasang tarif Rp 8,2 juta, Jepang Rp 4,7 juta, Singapura Rp 4,6 juta, Cina Rp 4,4 juta, dan Korsel di angka Rp 2,3 juta.
Ikuti terus pembahasan seputar ekonomi kreatif, inovasi wirausaha, dan strategi bisnis masa depan hanya di Creativestation.id — Wadah Inspirasi, Inovasi, dan Ekonomi Masa Depan.
Baca juga: Tarif Impor AS-China Turun! Dunia Lega?
Leave a Comment