Awas! Merek Bisnismu Bisa Dicuri, Ini Jurus Jitunya!

wiaam rifqi

May 26, 2025

3
Min Read
Awas! Merek Bisnismu Bisa Dicuri, Ini Jurus Jitunya!

Creativestation.id –  Merek bukan sekadar nama atau logo; ia merupakan aset krusial yang mencerminkan reputasi dan kualitas suatu bisnis. Di tengah kompetisi yang semakin ketat, merek berfungsi sebagai identitas yang membedakan satu pelaku usaha dari pesaingnya. Di Indonesia, pentingnya merek diakui secara hukum melalui Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Merek didefinisikan sebagai tanda grafis yang dapat berupa gambar, logo, nama, huruf, angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Tanda ini digunakan untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh seseorang atau badan hukum dengan barang atau jasa milik pihak lain.

Prinsip First to File: Siapa Cepat Dia Dapat

Salah satu prinsip fundamental dalam pendaftaran merek di Indonesia adalah prinsip “first to file”. Artinya, siapa yang lebih dahulu mengajukan permohonan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), maka dia yang akan mendapatkan hak eksklusif atas merek tersebut, terlepas dari siapa yang lebih dahulu menggunakannya di lapangan.

Prinsip ini menjadikan proses pendaftaran sebagai langkah vital bagi pelaku usaha. Jika sebuah bisnis tidak segera mendaftarkan mereknya, maka ia berisiko kehilangan hak atas merek tersebut—bahkan kepada pihak lain yang tidak sah. Oleh karena itu, kewaspadaan terhadap pengajuan merek menjadi mutlak dalam menjalankan strategi perlindungan aset intelektual.

Baca Juga : Taiwan Tawarkan Konsep Agrowisata Inovatif untuk Indonesia Lewat TETO

Perlindungan Hukum untuk Menghindari Pembajakan Merek

Seiring meningkatnya persaingan dan nilai ekonomi merek, tidak jarang terjadi kasus penjiplakan atau pembajakan merek. Pelaku bisnis harus memahami bahwa pendaftaran merek bukan hanya sekadar formalitas, melainkan bentuk perlindungan hukum yang sah. Dengan merek yang terdaftar, pemilik berhak melarang pihak lain menggunakan tanda yang sama atau serupa untuk produk/jasa sejenis yang dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Hak eksklusif ini juga memungkinkan pemilik merek untuk mengajukan gugatan perdata atau pidana terhadap pelanggaran hak merek. Perlindungan ini tidak hanya menjaga reputasi bisnis, tetapi juga memastikan keberlangsungan usaha dalam jangka panjang.

Baca Juga : Perempuan Hebat Indonesia yang Masuk Daftar Forbes 30 Under 30 Dunia

Jangan Tunda Pendaftaran Merek Anda

Dalam dunia bisnis yang bergerak cepat, mengenali dan melindungi aset tak berwujud seperti merek adalah keharusan. Merek bukan hanya simbol, tetapi juga jaminan atas kualitas dan kepercayaan konsumen. Prinsip “first to file” menuntut pelaku usaha untuk segera bertindak agar tidak kehilangan haknya.

Pendaftaran merek sejak dini adalah langkah preventif yang akan menyelamatkan bisnis dari risiko hukum dan persaingan tidak sehat. Jangan sampai bisnis Anda kehilangan identitas hanya karena melewatkan proses administratif yang penting ini.

Untuk informasi dan ulasan teknologi terbaru, ikuti terus Creativestation.id – sumber referensi kreatif untuk inovasi, bisnis, dan teknologi.

Leave a Comment

Related Post