ATSI Tanggapi Kuota Internet Hangus, Soroti Kerugian Rp 63 Triliun Setahun

Ratih S

June 12, 2025

3
Min Read
Kuota internet hangus
Tanggapan ATSI mengenai Kuota internet hangus yang sebabkan kerugian besar

Creativestation.id – Kuota internet hangus di akhir masa aktif kini jadi sorotan besar publik. Laporan dari Indonesian Audit Watch (IAW) menyebut masyarakat Indonesia berpotensi mengalami kerugian hingga Rp63 triliun per tahun akibat kuota internet hangus. Angka fantastis ini memicu reaksi dari berbagai kalangan, mulai dari anggota DPR hingga pelaku industri telekomunikasi.

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) akhirnya angkat suara. Melalui pernyataan resmi, Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menegaskan bahwa praktik kuota data hangus setelah masa berlaku berakhir adalah hal yang lumrah dan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kuota internet bergantung pada lisensi spektrum yang diberikan pemerintah untuk jangka waktu tertentu, bukan berdasarkan seberapa banyak pengguna memakainya,” jelas Marwan, Kamis (12/6). Ia menambahkan bahwa sistem ini juga diterapkan di negara lain, seperti oleh Kogan Mobile di Australia dan CelcomDigi di Malaysia.

Kenapa Kuota Internet Hangus Jadi Masalah?

Isu ini mencuat setelah adanya laporan dari IAW yang mengungkap bahwa dalam setahun, masyarakat bisa merugi sampai Rp63 triliun karena kuota yang tidak terpakai otomatis hangus. Jika dihitung dalam jangka 10 tahun, angka tersebut bisa membengkak lebih dari Rp600 triliun.

Menurut Okta Kumala Dewi, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PAN, sistem seperti ini tidak hanya merugikan pelanggan secara finansial, tetapi juga menimbulkan pertanyaan soal transparansi dan keadilan. “Kuota internet yang sudah dibeli masyarakat adalah hak yang tidak boleh hilang tanpa jejak. Ini bukan semata masalah teknis, ini soal keadilan,” tegasnya, Minggu (8/6).

Ia pun mendorong pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital serta Kementerian BUMN untuk melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola kuota oleh operator seluler.

Respons Industri dan Regulasi yang Berlaku

Menanggapi kritik tersebut, Marwan menyebut bahwa sistem kuota hangus sudah diatur dalam Pasal 74 Ayat 2 Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2021. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa layanan prabayar seperti pulsa dan paket data memang memiliki masa aktif tertentu. Selain itu, pulsa dan paket data tidak tergolong sebagai alat pembayaran resmi, sehingga tunduk pada mekanisme konsumsi biasa dan dikenakan PPN.

“Penerapan periode berlaku adalah hal biasa di sektor telekomunikasi. Ini seperti tiket transportasi atau voucher yang juga punya batas waktu,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa penyedia layanan sudah transparan sejak awal. Informasi soal masa berlaku, kuota, dan harga disampaikan secara jelas di situs resmi operator maupun saat pembelian paket. “Pelanggan bebas memilih paket yang sesuai dengan kebutuhan mereka,” tambah Marwan.

Meski industri merasa sudah sesuai regulasi, tekanan dari publik dan DPR menuntut adanya perbaikan sistem agar tidak terus merugikan konsumen.

Sementara itu, ATSI menyatakan keterbukaannya untuk berdialog demi meningkatkan literasi digital masyarakat. “Kami percaya kebijakan yang adil dan berkelanjutan harus berbasis pemahaman menyeluruh terhadap model bisnis telekomunikasi,” tutup Marwan.

Kini, semua mata tertuju pada langkah berikutnya dari regulator dan operator. Apakah ke depan sistem “kuota hangus” akan tetap dipertahankan, direvisi, atau justru dihapus?

Untuk berita bisnis dan ulasan teknologi terbaru, ikuti terus creativestation.id – sumber referensi kreatif untuk inovasi, bisnis, dan teknologi.

Leave a Comment

Related Post