Pemilik Warung Cerita Baru Kali Ini Selama 30 Tahun Jualan Didatangi Bea Cukai dan Satpol PP

Dicky Wicaksono

September 20, 2025

2
Min Read
Pemilik Warung Cerita Baru Kali Ini Selama 30 Tahun Jualan Didatangi Bea Cukai dan Satpol PP (TikTok/@ervin_nanana)
Pemilik Warung Cerita Baru Kali Ini Selama 30 Tahun Jualan Didatangi Bea Cukai dan Satpol PP (TikTok/@ervin_nanana)

On This Post

Creativestation.id – Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan momen razia yang dilakukan Satpol PP dan Bea Cukai ke sebuah warung sembako. Razia tersebut disebut-sebut sebagai pengalaman pertama kali dialami pemilik warung selama 30 tahun berjualan.

Dilansir dari unggahan akun TikTok @ervin_nanana pada Kamis (18/9/2025), pemilik warung menyebut bahwa kedatangan petugas berawal dari laporan adanya dugaan penjualan rokok ilegal di tempat usahanya.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan, petugas tidak menemukan adanya rokok ilegal seperti yang dilaporkan.

Pemilik warung pun mengaku kaget dengan kedatangan aparat. Ia tak menyangka usaha kecil miliknya bisa didatangi Bea Cukai, yang sebelumnya ia kira hanya melakukan pemeriksaan di bandara atau tempat besar lainnya.

“Baru kali ini, setelah 30 tahun jualan, warung kecil kayak kami didatangi Bea Cukai dan Satpol. Saya kira biasanya mereka cuma di bandara,” ujarnya dalam video tersebut.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa selama ini warungnya hanya menjual barang-barang kebutuhan pokok yang halal dan sesuai aturan.

Baca Juga: Operasi Gabungan Bea Cukai dan Pomdam Jayakarta Tindak Ribuan Miras Ilegal

“Yang penting kami cuma jual kebutuhan orang-orang sini, yang halal-halal saja,” tambahnya.

Razia tersebut pun berakhir damai. Setelah memastikan tidak ada pelanggaran, Satpol PP dan Bea Cukai meninggalkan lokasi tanpa adanya insiden maupun kekerasan.

Unggahan tersebut sontak menarik perhatian netizen. Banyak dari mereka yang mempertanyakan alasan razia dilakukan di toko kecil, bukannya langsung di pabrik.

“Kenapa gak pabriknya? Padahal mereka tahu posisinya di mana,” ujar akun @dion***

“Harusnya sidak ke pabriknya langsung. Bukan toko kecil. Kocak,” ujar akun @libra***.

“Pasal 257 ayat (1) UU 1/2023  (KUHP Baru): Penggeledahan rumah tanpa izin juga bisa dijerat dengan pasal ini, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar akun @johanes***.

Peristiwa ini juga menjadi pengingat bagi pedagang kecil untuk tetap berhati-hati serta memastikan barang dagangan yang dijual selalu sesuai aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Dirjen Pajak & Bea Cukai Diganti TNI?

Leave a Comment

Related Post