MALANG – Universitas Negeri Malang (UM) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang akan melaksanakan lelang penghapusan Barang Universitas Negeri Malang (BUM) berupa satu paket bangunan untuk dibongkar.
Satu paket tersebut terdiri atas Gedung Sasana Budaya, Gedung Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), serta Gedung UKM Kafetaria atau Kopma (Koperasi Mahasiswa).
Lelang dilaksanakan secara open bidding melalui aplikasi www.lelang.go.id dengan harga limit sebesar Rp259.909.801,- dan uang jaminan Rp50.000.000,-.
Timeline Kegiatan
Pelaksanaan lelang akan berlangsung pada hari Rabu, 29 Oktober 2025, dengan batas akhir penawaran hingga pukul 14.00 WIB.
Calon peserta dapat meninjau objek lelang di Jl. Semarang No. 5, Kota Malang, pada tanggal 27-28 Oktober 2025 selama jam kerja.
Persyaratan dan Ketentuan Pelaksanaan Lelang
Dilansir dari unggahan akun Instagram resminya @universitasnegerimalang pada Jumat (24/10/2025), adapun persyaratan dan ketentuan pelaksanaan lelang yang di antaranya sebagai berikut:
- Calon Peserta Lelang adalah perorangan dan/atau badan hukum dengan mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada lelang domain www.lelang.go.id.
- Pelaksanaan lelang melalui Aplikasi Lelang pada:
Hari: Rabu
Tanggal: 29 Oktober 2025
Waktu Penawaran: Sejak tayang pada aplikasi s.d. batas akhir penawaran
Batas Akhir Penawaran: Pukul 14.00 WIB (sesuai waktu server Aplikasi Lelang)
Alamat Domain: www.lelang.go.id
Tempat Lelang: Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang JI. S. Supriyadi Nomor 157 Malang
Penetapan Pemenang: Setelah batas akhir penawaran.
Baca Juga: Satpam UM Tulis Pesan di Jok Sepeda Motor Mahasiswa yang Parkir Sembarangan
- Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang sesuai dengan nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman ini, dan disetor secara lunas (bukan dicicil) serta harus efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
- Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang. Peserta lelang yang tidak melihat objek lelang dianggap telah mengetahui dan menyetujui ketentuan dan syarat lelang serta kondisi objek lelang.
- Peminat/calon peserta lelang dapat melihat objek lelang dengan cara mendatangi lokasi di Jl. Semarang No. 5 Sumbersari Lowokwaru Kota Malang Jawa Timur mulai hari Senin s.d. Selasa, tanggal 27 s.d. 28 Oktober 2025 pada jam kerja dengan terlebih dahulu menghubungi panitia lelang penghapusan BUM.
- Pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
- Pemenang lelang dapat melihat dan/atau mengambil objek lelang setelah menunjukkan bukti kuitansi asli pelunasan pembayaran lelang yang dibuat oleh Bendahara Penerimaan KPKNL Malang dan mengikuti prosedur pengambilan objek lelang yang berlaku pada Universitas Negeri Malang.
- Pemenang lelang bersedia menandatangani dan memenuhi kesepakatan perjanjian pelaksanaan pembongkaran terhadap objek lelang, serta sanggup menyelesaikan proses pembogkaran dan pembersihan area objek lelang sesuai jangka waktu yang telah disepakati dalam perjanjian.
- Lelang dapat dibatalkan sesuai dengan ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Malang maupun Universitas Negeri Malang (UM).
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Penghapusan BUM di Gedung Graha Rektorat Lantai 3 (Seksi Pengelolaan Aset / Seksi Pelaporan Aset), Telepon 0341-551312 psw 1112.



Baca Juga: Layanan Perpustakaan UM Tutup Sementara pada 23 September untuk Shooting Film “Sekawan Limo 2”









Leave a Comment