Creativestation.id – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI menghormati penetapan tersangka pegawainya dalam kasus korupsi Pencairan kredit palsu untuk Kredit Umum Pedesaan Rakyat (KUPRA) terjadi di cabang BRI Kebon Baru, Tebet, Jakarta. pimpinan cabang tersebut bertanggung jawab. BRI Jakarta Otista R. Mochamad Yogiprayogi menyebutkan kasus ini juga menyebabkan kerugian materiil dan immateriil kepada BRI.
Mochammad menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya BRI menindak pegawai yang melanggar hukum.
“Pengungkapan kasus terebut juga merupakan langkah cepat tim internal BRI dalam melakukan pengungkapan dan menindak secara tegas melalui komitmen BRI Zero Tolerance terhadap tindak kejahatan fraud di lingkungan kerja BRI,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin, 16 Juni 2025.
Di samping itu, BRI pun turut menghargai jalannya proses peradilan dan memberikan apresiasi atas tindakan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang sudah ditangani dengan penuh profesionalisme. Menurut Mochamdan, BRI siap untuk aktif dalam penyelidikan masalah tersebut. “BRI selalu sigap dalam membongkar setiap perkara.” fraud serta menghormati prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) dalam semua aspek operasi usahanya,” ujarnya.
Pada tanggal 10 Juni kemarin, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan pernyataan terkait penentuan tersangka baru dalam perkara tersebut. “Kami telah menyatakan bahwa ada seorang tersangka yang bernama awalnya adalah EW dan berusia 47 tahun,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dari Kejari Jakarta Selatan Suyanto Reksasumarta pada hari Selasa, 10 Juni 2025.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah menentukan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Orang-orang tersebut antara lain adalah kepala unit dari BRI Kebon Baru untuk tahun 2022-2023 yang bernama awal huruf DK. Tersangka lainnya mencakup analisis kredit dari BRI dengan nama depan singkatan BN, serta DP dan PP.
Baca juga : Kantor Bank Tutup Ribuan Unit, Nasabah Kini Lebih Sering Transaksi Online
Reksa menyebutkan bahwa EW bertindak sebagai makelar dalam proses pengumpulan nasabah. Dia juga menjalin kerjasama dengan DK guna mendokumentasikan pinjaman palsu yang sesungguhnya tak pernah terjadi. Sekitar 400 Kartu Tanda Penduduk (KTP) digunakan oleh pelaku utk pencairan Pinjaman Umum Pedesaan Rakyat (PinPR) buatan ini. Jumlah total dana yang diambil dari transaksi itu mencapai Rp 25 miliar.
Jenis kejahatan ini dilakukan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga dari luar Jakarta guna mengajukan Kredit Usaha Ritel Prakerja (KUPRA). Pelaku menyamar agar terlihat seperti tinggal di Jakarta, meskipun kenyataannya tidak demikian. Agar bisa menyalahi KTP korban, sang pelaku memberikan imbalan kepada korban dalam jumlah antara Rp 600 ribu sampai Rp 900 ribu.
Sementara untuk tiap identitas yang dicatut, para tersangka mencairkan KUPRA sekitar Rp 50 juta-Rp 70 juta. Kejahatan kredit fiktif itu berjalan lancar karena para tersangka adalah pihak internal Unit BRI Kebon Baru.
Untuk berita bisnis dan ulasan teknologi terbaru, ikuti terus creativestation.id – sumber referensi kreatif untuk inovasi, bisnis, dan teknologi.
Leave a Comment