MALANG – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sukun Kota Malang ditutup sementara oleh PT. Pertamina Patra Niaga pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Sanksi tersebut dijatuhkan karena terungkapnya kasus kecurangan pengisian BBM yang dilakukan oknum operator, yang laporannya viral di media sosial.
Insiden ini bermula dari seorang warga yang melaporkan dugaan adanya kecurangan dalam pengisian bahan bakar di SPBU (54.651.14), Jl. S. Supriadi, Sukun, Kota Malang, pada Minggu (19/10/2025) malam.
Ia merasa kaget, karena biasanya pengisian tangki sampai penuh hanya membutuhkan sekitar Rp20.000-25.000, namun kali ini jumlahnya mencapai Rp33.000.
Ketika meminta nota transaksi, petugas SPBU tidak dapat memberikannya. Warga kemudian meminta pengecekan langsung ke kantor SPBU.
Dan hasilnya menunjukkan bahwa pengisian sebenarnya hanya sekitar Rp27.000, terdapat selisih sekitar Rp5.000 dari nominal yang tercantum di pompa.
Baca Juga: Pihak SPBU Sukun Kota Malang Berikan Klarifikasi dan Permintaan Maaf
Menanggapi hal tersebut, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi menyatakan bahwa pihaknya tidak menoleransi adanya pelanggaran di SPBU.
Ia menegaskan bahwa setiap bentuk kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen akan ditindak tegas.
Oleh karena itu, pihaknya sudah melayangkan teguran kepada SPBU terkait berupa masa pembinaan selama tiga hari kerja terhitung mulai hari ini (21/10/2025).
“Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus sudah melayangkan teguran kepada SPBU terkait berupa masa pembinaan selama tiga hari kerja terhitung mulai hari ini (21/10/2025),” ujarnya.
Setelah masa pembinaan, Pertamina Patra Niaga melalui Sales Area Malang akan melakukan pengecekan kembali terkait perbaikan yang sudah dilakukan sebelum akhirnya diijinkan beroperasi kembali.
Kemudian untuk operator sendiri sudah diberlakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca Juga: Warga Keluhkan Adanya Kecurangan di Salah Satu SPBU di Kota Malang









Leave a Comment