Creativestation.id – Kasus korupsi Surya Darmadi kembali memanas setelah sejumlah fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pemilik Duta Palma Group tersebut kembali menjadi sorotan karena dugaan pelanggaran hukum oleh tujuh perusahaannya yang membuka kebun sawit tanpa izin sah di kawasan hutan Provinsi Riau. Praktik ini diduga merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah.
Dugaan Perkebunan Ilegal di Kawasan Hutan
Persidangan yang berlangsung Senin (07/07) mengungkap bahwa lima dari tujuh perusahaan dalam Duta Palma Group—termasuk PT Palma Satu dan PT Banyu Bening Utama—belum memiliki Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Artinya, aktivitas perkebunan sawit yang mereka lakukan di Kabupaten Indragiri Hulu tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Herban Heryandana, Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut. Ia menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan ini belum melengkapi persyaratan teknis seperti peta, citra satelit, dan rekomendasi dari gubernur, yang merupakan syarat wajib untuk memperoleh SK pelepasan kawasan. “Permohonan sudah kami tanggapi, tapi belum ada SK karena persyaratan belum lengkap,” ujar Herban di hadapan majelis hakim.
Herban juga menyebutkan bahwa Duta Palma Group semestinya tidak boleh melakukan aktivitas apapun sebelum SK tersebut diterbitkan. Meski beberapa perusahaan mengaku telah mendapatkan hak guna usaha pada 2023, dokumen pelepasan kawasan tetap menjadi prasyarat utama yang belum dipenuhi.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Kasus Terbaru, Pakai AI buat Bikin Pleidoi!
Persidangan Tegang dan Aset Disita, Surya Darmadi Emosi
Ketegangan meningkat ketika jaksa penuntut umum mengajukan permohonan baru untuk menyita aset milik Surya Darmadi di Singapura. Pengusaha yang juga dikenal dengan nama Apeng itu langsung merespons dengan nada emosi, mempertanyakan dasar penyitaan tersebut, mengingat kasus utamanya sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) di Mahkamah Agung.
“Yang Mulia, boleh saya bertanya? Yang tadi itu ada penyitaan di luar negeri, kita sudah inkracht dari MA, tapi Kejaksaan Agung tidak mau eksekusi,” ujar Surya Darmadi kepada hakim. Ia menilai penyitaan tersebut tumpang tindih dengan perkara yang sudah diputus. Hakim pun menegaskan bahwa permohonan jaksa belum diputuskan, dan masih akan dipelajari lebih lanjut oleh majelis.
Sementara itu, nilai kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus korupsi Surya Darmadi tergolong sangat besar. Jaksa menyebutkan bahwa praktik korupsi dan pencucian uang yang dilakukan tujuh perusahaan di bawah kendali Surya telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 4,7 triliun serta merugikan perekonomian nasional hingga Rp 73,9 triliun. Sebagian besar hasil usaha sawit dari kawasan hutan diduga dialihkan ke dua perusahaan utama, PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific.
“Jika dilihat dari data yang kami miliki, kegiatan usaha dilakukan sebelum izin lengkap dikantongi. Ini jelas melawan hukum,” kata Herban, mempertegas pelanggaran yang terjadi.
Dilema Regulasi dan Penegakan Hukum
Meski Undang-Undang Cipta Kerja telah memberikan ruang penyelesaian administrasi bagi perusahaan yang telanjur membuka lahan sebelum aturan berlaku, Herban menegaskan bahwa penyelesaian tersebut tetap mensyaratkan kelengkapan dokumen dan pembayaran denda administratif. Duta Palma Group sendiri, menurutnya, memiliki unit usaha yang masuk dalam kategori penyelesaian melalui pasal 110A dan 110B, namun sejauh ini belum memenuhi persyaratan.
Dalam sidang, kuasa hukum Duta Palma Group berusaha membantah pernyataan saksi dan mengklaim bahwa pihaknya telah menyerahkan semua syarat yang diminta. Namun, Herban menyatakan tidak menemukan data tersebut di catatan kementerian.
Majelis hakim menegaskan bahwa bukti-bukti tersebut harus dibawa ke persidangan. “Silakan dibuktikan, jangan hanya klaim sepihak,” kata hakim Toni Irfan yang memimpin jalannya sidang.
Untuk berita bisnis dan ulasan teknologi terbaru, ikuti terus creativestation.id – sumber referensi kreatif untuk inovasi, bisnis, dan teknologi.
Leave a Comment