MALANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melakukan pengawasan minuman beralkohol di Jl. Muharto, Kota Malang pada Selasa (7/10/2025).
Langkah ini bertujuan sebagai upaya nyata dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan terbebas dari peredaran minuman beralkohol ilegal dan menegakkan peraturan daerah.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Malang, Murni Setyowati, SH menjelaskan bahwa setiap penjualan minuman beralkohol harus memiliki izin.
“Sesuai dengan Perda 4 Tahun 2020 larangannya ada di Pasal 15 ke 18 ayat 1 di mana setiap penjualan minuman beralkohol harus memiliki izin,” ujarnya.
Baca Juga: Satpol PP Kota Malang Jangkau Pengemis yang Bawa Anak Kecil
Kebetulan, pada saat pengawasan, mereka tidak dapat menunjukkan barang bukti. Oleh karena itu, barang bukti tidak diambil, dan dibuatkan berita acara pemeriksaan sebagai dasar untuk mengikuti Sidang Tipiring.
“Kebetulan saat ini mereka tidak bisa menunjukkannya. Jadi kita ambil barang buktinya, kita buatkan berita acara pemeriksaan untuk mengikuti Sidang Tipiring,” lanjutnya.
Di sisi lain, ia menegaskan masih ditemukan satu pelaku usaha minuman beralkohol yang saat ini memiliki izin, namun tetap menjual kepada anak-anak atau pelajar berusia di bawah 21 tahun.
“Masih ada lagi kita dapati satu pelaku usaha minuman beralkohol yang saat ini bisa menunjukkan izin, akan tetapi mereka melanggar pasal 15 ayat 2 Perda 4 Tahun 2020 yaitu menjual kepada anak-anak atau pelajar yang usianya di bawah 21 tahun,” tegasnya.
“Dan bisa dijerat dengan Pasal 18 tentang tindakan pidana pelanggaran Perda yaitu sandi l sanksi denda maksimal Rp 50 juta dan kurungan tiga bulan,” pungkasnya.
Baca Juga: Satpol PP Kota Malang Lakukan Penertiban Terhadap Pelanggar Perda di Jl. Veteran
Leave a Comment