MALANG – Satpol PP Kota Malang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan reklame yang mengganggu akses fasilitas umum di Jalan Sigura-Gura, Kota Malang, pada Senin (22/9/2025).
Laporan tersebut menyebutkan bahwa trotoar di kawasan itu dipenuhi oleh beberapa banner milik pedagang, sehingga hak pejalan kaki terampas.
“Pak tolong perhatikan trotoar Jl. Sigura-Gura dong pak. Hak pejalan kaki direbut sama banner-banner orang jualan semua. Padahal di situ banyak banget pejalan kaki terutama mahasiswa-mahasiswa yang memilih hidup sehat untuk jalan kaki ke kampus,” tulis pelapor dalam aduannya kepada Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.
Baca Juga: Satpol PP Kota Malang Amankan Seorang Perempuan Diduga Lakukan Perbuatan Pelacuran
Menanggapi hal itu, Wahyu langsung meneruskan laporan tersebut kepada Satpol PP Kota Malang. Tidak berselang lama, petugas segera turun ke lapangan untuk melakukan penertiban.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame, sekaligus menjaga ketertiban, kerapian, dan keindahan Kota Malang.
Satpol PP juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kota agar tetap tertib, bersih, dan nyaman. Sebab, kota yang rapi dimulai dari reklame yang taat aturan.
“Ayo bersama-sama menjaga kerapian kota, menaati peraturan, dan mewujudkan lingkungan yang lebih tertib, bersih, dan nyaman. Karena kota yang tertib di mulai dari reklame yang taat aturan,” tulis Satpol PP Kota Malang dalam Instagram resmi @trantibum.malangkota.
Baca Juga: Satpol PP Kota Malang Tertibkan PKL di Jalan Veteran
Leave a Comment