MALANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melaksanakan patroli rutin untuk mengantisipasi potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum).
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban serta menciptakan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat.
Pada patroli yang dilakukan Senin (15/9/2025), petugas berhasil menertibkan dua orang pengemis yang tengah beraksi di kawasan Jalan Ahmad Yani Utara dan di sekitar Masjid Sabililah, Jalan Ahmad Yani, Kota Malang.
Tindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.
Perda ini dibuat untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta menciptakan lingkungan yang nyaman, aman, dan tertata; mencakup hal-hal yang berkaitan dengan sarana, prasarana, utilitas publik, dan perilaku warga di ruang publik.
Baca Juga: Satpol PP Kota Malang Tertibkan PKL di Kawasan Alun-Alun Merdeka
Keberadaan pengemis di persimpangan jalan dinilai tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan pengemis itu sendiri maupun para pengguna jalan.
Satpol PP Kota Malang mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang maupun barang kepada pengemis, pengamen, maupun anak jalanan yang beraktivitas di jalanan.
“Satpol PP Kota Malang mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang maupun barang kepada pengemis, pengamen, maupun anak jalanan di jalanan, karena hal tersebut justru dapat memicu mereka terus turun ke jalan,” tulis d Satpol PP Kota Malang melalui unggahan akun Instagram resminya @trantibum_malangkota pada Selasa (16/9/2025).
Dukungan warga sangat dibutuhkan demi terwujudnya Kota Malang yang lebih tertib, aman, dan nyaman.
Baca Juga: Satpol PP Kota Malang Tindaklanjuti Pengemis Lansia di Jl. Zainul Arifin yang Meresahkan Warga
Leave a Comment