MALANG – Petugas Satpol PP Kota Malang kembali menggelar patroli rutin pada Senin (22/9/2025). Dalam kegiatan tersebut, petugas menjumpai sejumlah pengamen yang tengah beraksi di perempatan lampu merah Kaliurang.
Aksi mengamen di jalanan dinilai dapat mengganggu pengguna jalan, menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengendara, serta berpotensi memicu kemacetan dan membahayakan keselamatan lalu lintas.
Saat dilakukan penertiban, pengamen sempat tidak terima sehingga terjadi adu argumen dengan petugas. Meski demikian, situasi tetap bisa dikendalikan dan pengamen berhasil ditertibkan.
Satpol PP Kota Malang menegaskan komitmennya dalam menegakkan Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan jo. Perda No. 9 Tahun 2013 tentang Penanganan Anjal Gepeng.
Penertiban ini juga merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menginginkan terciptanya kondisi kota yang lebih tertib dan nyaman.
Baca Juga: Satpol PP Kota Malang Tertibkan Reklame Ganggu Trotoar di Jalan Sigura-Gura
Selain itu, Satpol PP mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pengamen, pengemis, maupun anak jalanan di persimpangan jalan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pengamen, pengemis, maupun anak jalanan di persimpangan jalan,” tulis Satpol PP Kota Malang dalam unggahan akun Instagram resminya @trantibum.malangkota pada Selasa (23/9/2025).
Bantuan yang diberikan di lokasi tersebut justru memperpanjang praktik yang melanggar aturan. Masyarakat diharapkan menyalurkan kepeduliannya melalui lembaga sosial atau panti asuhan agar benar-benar bermanfaat.
Satpol PP pun mengajak seluruh warga untuk bersama-sama mewujudkan Kota Malang yang lebih aman, tertib, dan nyaman.
“Ayo Nawak !!! wujudkan Kota Malang yang lebih tertib, aman, dan nyaman,” pungkasnya.
Baca Juga: Satpol PP Kota Malang Amankan Seorang Perempuan Diduga Lakukan Perbuatan Pelacuran
Leave a Comment