MALANG – Seluruh jajaran pejabat dan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang bersama UPT Pemadam Kebakaran menegaskan komitmennya untuk menolak segala bentuk gratifikasi.
Hal ini ditegaskan melalui unggahan resmi akun Instagram resminya Satpol PP Kota Malang @satpolpp.malangkota pada Selasa (30/9/2025).
“Seluruh jajaran Pejabat dan personel Satuan Polisi Pamong Praja beserta UPT Pemadam Kebakaran Kota Malang berkomitmen penuh untuk menolak gratifikasi dalam bentuk apapun,” tulisnya dalam caption.
Dalam unggahan tersebut, dijelaskan bahwa gratifikasi dapat berupa uang, bingkisan, hadiah, hiburan, hingga janji tertentu yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bertentangan dengan kewajiban tugasnya.
Baca Juga: Satpol PP Kota Malang Imbau Masyarakat Salurkan Bantuan Lewat Jalur Resmi
Praktik ini dinilai berbahaya karena dapat memicu tindak korupsi, menurunkan kinerja serta integritas, dan merusak citra serta kepercayaan publik.
Satpol PP Kota Malang menekankan pentingnya menjaga integritas dan kejujuran dalam setiap tindakan aparatur pemerintah.
Dengan menolak gratifikasi, mereka berharap dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih adil, bersih, transparan, serta menjadi teladan bagi generasi mendatang.
“Dengan menjaga integritas dan kejujuran dalam setiap tindakan, kita ikut memastikan masa depan yang lebih adil, bersih, dan transparan bagi generasi mendatang,” lanjutnya.
“Mari bersama-sama hentikan gratifikasi dan bangun Indonesia yang bersih dan berintegritas!” pungkasnya.

Baca Juga: Satpol PP Kota Malang Gelar Patroli Tegur Pasangan Muda-Mudi Bermesraan di Ruang Publik
Leave a Comment