Satpol PP Kota Malang Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Penyelenggaraan Pemondokan

Dicky Wicaksono

October 10, 2025

2
Min Read
Satpol PP Kota Malang Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Penyelenggaraan Pemondokan (Instagram/@trantibum.malangkota)
Satpol PP Kota Malang Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Penyelenggaraan Pemondokan (Instagram/@trantibum.malangkota)

On This Post

MALANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Malang menggelar operasi gabungan Pengawasan Penyelenggaraan Pemondokan pada Rabu (8/10/2025) di beberapa titik dalam wilayah Kota Malang.

Hal ini dilakukan sebagai upaya nyata dalam menindaklanjuti aduan masyarakat dan menegakkan peraturan daerah, Satpol PP Kota Malang bersama Dinas/ OPD terkait, dan jajaran samping (TNI, Polri).

Operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan beberapa regulasi daerah yang di antaranya sebagai berikut:

  • Pertama, Perda Kota Malang Nomor 02 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.
  • Kedua, Perda Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pemondokan, khususnya Pasal 10 yang mengatur bahwa pemondok dilarang menerima tamu lawan jenis di dalam kamar kecuali pasangan sah.
  • Ketiga, Perda Kota Malang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul, khususnya Pasal 3 yang melarang setiap orang melakukan perbuatan cabul (mesum) baik di tempat umum maupun secara terselubung.

Baca Juga: Satpol PP Kota Malang Lakukan Pengawasan Minuman Beralkohol di Jl. Muharto Kota Malang

Dilansir dari unggahan akun Instagram @trantibum.malangkota, terlihat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Malang, Murni Setyowati, SH, melakukan pengecekan kamar satu per satu.

Dari hasil pengecekan tersebut, ia menemukan pasangan yang ternyata bukan muhrim atau orang yang sudah menikah, melainkan hanya berstatus pacaran.

Murni kemudian meminta mereka untuk datang ke kantor dengan menyerahkan KTP dan handphone sebagai jaminan. Ia juga berpesan agar mereka segera berganti baju dan langsung menuju kantor saat itu juga.

Tim gabungan mendapati 7 pasangan lawan jenis yg bukan suami-istri dan beberapa alat bukti untuk selanjutanya dibawa ke kantor Satpol PP guna proses lebih lanjut (proses BAP hingga sidang Tipiring).

Baca Juga: Satpol PP Kota Malang Jangkau Pengemis yang Bawa Anak Kecil

Leave a Comment

Related Post