MALANG – Dalam patroli rutinnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menemukan sejumlah gangguan ketertiban umum berupa pengemis dan gelandangan di beberapa ruas jalan. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pendekatan humanis oleh petugas.
Dilansir dari unggahan akun @trantibum.malangkota pada Jumat (26/9/2025), Satpol PP Kota Malang menyampaikan bahwa petugas mengimbau para pengemis dan gelandangan untuk tidak lagi melakukan aktivitas meminta-minta maupun menggelandang di jalanan.
Langkah tersebut dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis.
Selain menyasar para pengemis, Satpol PP Kota Malang juga mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menyalurkan kepedulian sosial.
Baca Juga: Satpol PP Kota Malang Gelar Patroli Tegur Pasangan Muda-Mudi Bermesraan di Ruang Publik
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar menyalurkan kepedulian melalui jalur yang lebih tepat, seperti lembaga sosial atau program pemerintah yang telah tersedia,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Satpol PP menekankan, bantuan yang disalurkan melalui mekanisme resmi akan memberi dampak lebih besar dan berkelanjutan bagi mereka yang membutuhkan, dibandingkan dengan memberikan uang secara langsung di jalanan.
Upaya ini juga diharapkan dapat mengurangi praktik meminta-minta di jalanan yang sering kali mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan.
Dengan adanya sinergi antara aparat penegak perda dan masyarakat, Pemerintah Kota Malang berharap penanganan anak jalanan, pengemis, dan gelandangan dapat berjalan lebih efektif.
Baca Juga: Satpol PP Kota Malang Tertibkan Pengamen di Perempatan Kaliurang









Leave a Comment