Creativestation.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jatim menyelenggarakan Sosialisasi Penanganan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal dalam rangka pemusnahan barang bukti berupa rokok dan minuman beralkohol dengan pita cukai ilegal.
Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (25/9/2025) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jatim II.
Sosialisasi tersebut digelar untuk menegakkan aturan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Salah satu poin dalam regulasi tersebut adalah mendukung kegiatan di bidang penegakan hukum, termasuk upaya pencegahan peredaran BKC ilegal melalui sosialisasi kepada masyarakat.
Baca Juga: Satpol PP Kota Malang Gelar Patroli Tegur Pasangan Muda-Mudi Bermesraan di Ruang Publik
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jatim II bersama Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur turut hadir dalam kegiatan ini.
Selain itu, acara juga dihadiri Kepala Satpol PP Kota Malang, perwakilan dari Satpol PP Kabupaten Malang, perwakilan dari Satpol PP Kota Batu, jajaran samping dari unsur Polri dan TNI, serta personel Satpol PP Kota Malang.
Melalui kegiatan ini, Satpol PP bersama Bea Cukai berkomitmen meningkatkan sinergi dalam pengawasan dan pemberantasan peredaran BKC ilegal.
Sosialisasi diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam mendukung penegakan hukum.
Baca Juga: Satpol PP Kota Malang Tertibkan Pengamen di Perempatan Kaliurang









Leave a Comment