creativestation.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah meluncurkan peraturan terbaru yang mensyaratkan penerapan sistem bagi hasil biaya atau co-payment Dalam produk asuransi kesehatan, bagian dari biaya akan ditanggung oleh pemegang polis atau individu yang diasuransikan. Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran OJK No. 7 Tahun 2025 mengenai Pelaksanaan Produk Asuransi Kesehatan.
Di dalam SEOJK ini pula ditetapkan aturan terkait fasilitas dari produk. asuransi kesehatan yang harus memiliki skema co-payment “untuk perawatan rawat jalan maupun rawat inap di rumah sakit,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono saat memberikan keterangan melalui konferensi pers daring pada hari Senin, 2 Juni 2025.
Dalam skema co-payment Pemegang polis wajib membayar setidaknya 10% dari jumlah seluruh klaim yang diajukan, dengan batasan tertinggi Rp 300.000 untuk layanan kesehatan luar rumah dalam satu kali mengajukan klaim. Sedangkan untuk biaya dirawat di rumah sakit, batas maksimal adalah Rp 3.000.000 per permohonan klaim. Akan tetapi, baik perusahaan asuransi maupun perusahaan asuransi syariah berpotensi menetapkan batas maksimum yang lebih tinggi selama kesepakatan sudah dibuat bersama pemegang polis.
Alasan Diterbitkan SEOJK
Ogi menyatakan bahwa peraturan tersebut diciptakan sebagian untuk memperbaiki efisiensi dalam belanja jaminan kesehatan, melihat bahwa tarif pelayanan rumah sakit selalu naik melebihi kecepatan inflasi konsumsi rumah tangga.
“Effesiensi ini ditargetkan untuk mengurangi pengaruh inflasi sektor kesehatan dalam waktu lama agar biaya perawatan tetap terjangkau dan bisa dipenuhi bersama-sama, entah itu lewat program jaminan nasional atau pun asuransi swasta,” katanya.
Ismail Riyadi, yang bertindak sebagai kepala departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, menyatakan tambahan bahwa penerbitan surat edaran tersebut disusun dengan memperhatikan tren kenaikan inflasi dalam bidang perawatan kesehatan.
“Ketentuan ini bertujuan untuk mendukung efisiensi pendanaan pelayanan kesehatan jangka panjang, mengingat peningkatan inflasi sektor medis yang berkelanjutan di seluruh dunia,” ungkap Ismail Riyadi melalui pernyataan resmi pada hari Kamis, 5 Juni 2025.
Ismail pun menyebutkan tentang program tersebut. co-payment dengan tujuan menggerakkan masyarakat agar memilih pelayanan medis serta perawatan yang lebih baik.
Serta akan menaikkan tarif asuransi kesehatan yang affordable “Atau bisa jadi lebih murah karena kenaikan premi dapat dikendalikan dengan lebih efektif,” kata Ismail. Menurutnya, berdasarkan pengalaman dari beberapa negara lain, sistem ini mampu menambah kesadaran pemegang polis untuk memanfaatkan pelayanan medis dengan cara yang lebih cerdas dan bertanggung jawab.
Ketentuan baru SEOJK 7/2025
Surat Edaran OJK No. 7 Tahun 2025 mencakup berbagai peraturan terbaru mengenai produk asuransi kesehatan, termasuk implementasi sistem Skema co-payment , fitur coordination of benefits , serta kebutuhan pendirian Dewan Penasehat Medis. Berikut adalah inti pokok dari ketentuan tersebut:
Skema Co-payment
Sekarang produk asuransi kesehatan harus mengimplementasikan skema co-payment, dimana pemegang polis perlu membayar setidaknya 10 persen dari jumlah klaim yang mereka ajukan.
– Batas tertinggi untuk klaim layanan rawat jalan oleh peserta adalah sebesar Rp 300.000 per kali klaim.
– Batas tertinggi untuk biaya rawat inap adalah sebesar Rp 3.000.000 per klaim.
Ketentuan ini berlaku hanya untuk produk yang menggunakan sistem reimbursement. indemnity ) serta pelayanan kesehatan yang dioperasikan (صندVMLINUX صند managed care Sementara itu, asuransi mikro tidak tercakup dalam aturan tersebut.
Coordination of Benefits
Setiap produk asuransi kesehatan wajib menyertakan fasilitas koordinasi manfaat ( coordination of benefits ), yakni prosedur untuk membagi biaya antara perusahaan asuransi dan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan.
Dewan Penasihat Medis
Perusahaan asuransi penyedia produk jaminan kesehatan wajib mendirikan Majelis Konsultatif Medis. Majelis tersebut mesti dikomposisi oleh profesional berpengalaman seperti dokter serta dukungan teknologi informasi kesehatan yang cukup. Hal ini bertujuan supaya perusahaan bisa menguji keefektifan pelayanan dan penanganan yang diberikan oleh rumah sakit atau lembaga kesehatan lainnya.
Di samping menetapkan prosedur pembayaran, Ismail menyebutkan pula bahwa SEOJK mewajibkan perusahaan asuransi mempekerjakan staf ahli yang berkompeten, termasuk petugas kesehatan berasal dari dokter. Staf-staf tersebut ditugaskan untuk melaksanakan penilaian atas tindakan medis dan juga melakukan evaluasi utilizasi ( utilization review ).
“OJK akan tetap mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan SEOJK guna memastikan aturan tersebut berfungsi dengan baik dan memberikan keuntungan maksimal kepada semua pihak, seperti pemegang polis, tertanggung, ataupun peserta,” jelas Ismail.
Surat Edaran OJK No. 7 tahun 2025 ini mencerminkan implementasi dari pasal 3B ayat (3) di Regulasi OJK No. 36 tahun 2024, yang sebenarnya adalah revisi terhadap Regulasi OJK No. 69/POJK.05/2016 tentang Pelaksanaan Bisnis oleh Perusahaan Asuransi, termasuk asuransi konvensional dan syariah, serta perusahaan reasuransi.
Untuk informasi lengkap dan pendaftaran, kunjungi tautan resmi program Liga Kreator YouTube Shopping di disini.
Leave a Comment