Ratusan BPR Harus Merger Sebelum 2025 Berakhir!

Acsyara Aulia

June 16, 2025

4
Min Read
Konsolidasi BPR Berikutnya, proses ini tetap berkelanjutan. Terakhir, empat BPR akan melaksanakan penggabungan atau merger.

Creativestation.id – Konsolidasi bank perekonomian rakyat (BPR) Berikutnya, proses ini tetap berkelanjutan. Terakhir, empat BPR akan melaksanakan penggabungan atau merger.

PT BPR Rejeki Insani beserta PT BPR Dutabhakti Insani yang keduanya terletak di Jawa Tengah, bersama dengan PT BPR Bina Kharisma Insani dari Jawa Timur direncanakan untuk digabung menjadi satu entitas bernama PT BPR Bina Sejahtera Insani yang juga memiliki basis utamanya di Jawa Tengah.

Pada pengumuman yang dirilis di Harian Bisnis Indonesia hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025, disebutkan bahwa rencana merger tersebut bertujuan untuk mematuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 7 Tahun 2024 seputar Bank Ekonomi Rakyat dan Bank Ekonomi Rakyat Syariah.

Sesuai dengan rencana penggabungan, perusahaan pun merilis daftar calon pemilik saham bersamaan dengan struktur kepengurusan baru termasuk direktur dan anggota dewan komisaris di BPRS Bina Sejahtera Insani pasca merger.

Para pemegang saham mayoritas adalah PT Insani Investama, yang mengendalikan 29.190 unit saham seri A senilai Rp1 juta untuk setiap lembar, serta 253.431 lembar saham seri B diharga Rp265 ribu per lembar. Kepemilikan total mereka menjangkau 93%, bernilai nominal saham keseluruhan sekitar Rp96,34 miliar.

Berikutnya, Alex Iskandar Widjaja akan memegang 500 lembar saham seri A (senilai Rp1 juta per lembar) serta 16.734 lembar saham seri B (dengan harga Rp265 ribu per lembar). Kepemilikannya secara keseluruhan adalah sebanyak 5,67%, yang bernilai total Rp4,93 miliar.

Baca juga : Garis Kemiskinan Naik, Data BPS dan Bank Dunia Bikin Kaget!

Herningsih akan memegang 1.000 lembar saham seri A yang berhargaRp1 juta tiap lembarnya, ini sama dengan 0,33% atau sebesar Rp1 miliar dalam nilai nominal.

Pada saat bersamaan, Koperasi Karyawan Insani akan memegang 310 lembar saham seri A serta 2.729 lembar saham seri B. Jika setiap lembar dihargai pada angka Rp1 juta untuk seri A dan Rp265 ribu untuk seri B, maka jumlah keseluruhan dari investasi ini adalah sebesar Rp1,03 miliar atau mendekati 1% dari seluruh kepemilikan.

Sebelumnya, OJK sudah mengharuskan semua BPR dan BPRS yang belum mencapai batasan modal dasar minimal senilai Rp6 miliar untuk menjalankan proses penggabungan atau akuisisi. Batas terakhir bagi mereka untuk memenuhi persyaratan tersebut adalah sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

“Jika peraturan tersebut tidak dipenuhi sebelum tanggal 31 Desember 2024, BPR/BPRS harus melaksanakan proses penggabungan, peleburan, penjualan aset, atau mencari pemegang saham baru guna memastikan bahwa mereka telah memenuhi syarat modal inti,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat memberikan keterangan pada acara Konferensi Pers RDK bulanan OJK yang berlangsung hari Jumat (2/11/2024).

Dian menyebutkan bahwa OJK sudah menggrakan tenggat waktu yang lama sejak diberlakukannya POJK Nomor 5/POJK.03/2015 serta POJK Nomor 66/POJK.03/2016 untuk membantu BPR dan BPRS dalam meningkatkan struktur modal mereka.

“OJK akan tetap melaksanakan pemantauan yang dibutuhkan agar BPR/BPRS dapat menggabungkan diri demi meningkatkan modal,” tandasnya.

Pencabutan Izin Usaha

Sebagai bagian dari upaya untuk mengkonsolidasikan dan menyehatkannya sektor perbankan BPR, OJK juga mencabut lisensi operasional bagi lembaga keuangan yang tidak berhasil menjalani proses pemulihan walaupun sudah diberi tenggat waktu oleh otoritas pengawas. Dari tahun 2024 sampai pertengahan 2025, OJK telah menutup total 21 institusi antara lain BPR dan BPR Syariah (BPRS).

Yang terkini adalah pencopotan izin operasional PT BPRS Gebu Prima pada hari Kamis tanggal 17 April 2025. Perusahaan tersebut diumumkan tidak berhasil dalam proses restrukturisasi walaupun sudah mendapatkan kesempatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beserta dengan para pemilik saham, anggota dewan komisaris, serta direktur. Kondisi semacam itu pun dirasakan beberapa Badan Usaha Penyedia Dana Rakyat Syariah (BPRS) lainnya yang berhadapan dengan masalah likuiditas dan kekurangan modal.

Pelanggan melakukan transaksi di BPR Hasamitra Makassar./Bisnis-Paulus Tandi Bone
Namun begitu, OJK menggarisbawahi bahwa mereka masih bertekad untuk meningkatkan posisi BPR sebagai bagian dari sistem inklusi keuangan. Untuk mendukung hal ini, OJK sudah merilis tiga regulasi terbaru yang merupakan titik balik signifikan bagi sektor tersebut.

Pertama , POJK Nomor 23/2024 mengenai Laporannya Melalui Sistem Laporkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Tembusan Keterbukaan Informasi Keuangan (TKK). Aturan ini mensyaratkan penerapan aplikasi laporan APOLO guna memperbaiki tingkat efisiensi dan keterbukaan dalam manajemen keuangan.

Kedua , POJK Nomor 24/2024 tentang Mutu Aset Bank Perkreditan Syariah Rakyat (BPRS), yang menekankan manajemen risiko aset dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah.

Ketiga , POJK Nomor 25/2024 mengenai Implementasi Tata Kelola Syariah untuk BPRS, yang meningkatkan peranan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam menjamin kesesuaian aturan.

Baca juga : Ini Daftar Saham Paling Cuan Awal Pekan, Ada AKRA hingga ANTM!

Semua peraturan ini sesuai dengan isi UU No. 4/2023 yang membahas Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta rute menuju pembangunan BPR/BPRS dari tahun 2024 sampai 2027. OJK berkeinginan agar ketentuan-ketentuan tersebut mampu memulihkan keyakinan masyarakat pada BPR/BPRS.

Sehubungan dengan mencabut lisensi, Dian menyatakan bahwa tindakan itu tidak sembarangan diambil. Dia mengungkapkan bahwa pemantauan telah dilakukan dengan cermat guna menjamin proses perbaikan berhasil, yang meliputi penguatan modal, operasi korporasi, serta integrasi usaha.

“Beberapa tindakan perbaikan seperti menambah modal disetor, melakukan aksi korporasi hingga menggabungkan menjadi sejumlah cara untuk memulihkan kondisi BPR saat lembaga tersebut masih dalam proses pembenihan,” jelas Dian beberapa hari yang lalu.

Untuk informasi dan ulasan teknologi terbaru, ikuti terus Creativestation.id – sumber referensi kreatif untuk inovasi, bisnis, dan teknologi.

Leave a Comment

Related Post