Privy dan Adira Finance Digitalisasi Pembiayaan Multiguna

Acsyara Aulia

July 30, 2025

2
Min Read
Privy dan Adira Finance Digitalisasi Pembiayaan Multiguna

On This Post

creativestation.id – Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Privy menjalin kerja sama dengan Adira Finance untuk memperkuat efisiensi dan keamanan pembiayaan digital. Kolaborasi ini mendukung pengajuan produk multiguna Danadira secara digital, mulai dari verifikasi identitas hingga penandatanganan dokumen elektronik tersertifikasi.

Co-Founder & CEO Privy, Marshall Pribadi dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pihaknya hadir bukan hanya sebagai penyedia layanan verifikasi dan tanda tangan elektronik tersertifikasi, tetapi sebagai mitra pertumbuhan digital jangka panjang.

“Kami percaya bahwa untuk membangun pengalaman digital yang unggul, dibutuhkan kepercayaan, kecepatan, serta kemudahan. Kolaborasi ini mencerminkan keselarasan visi kami untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang efisien dan berkelanjutan,” ujarnya.

Marshall menuturkan, sebagai Registration Authority, pihaknya memiliki peran penting dalam proses verifikasi identitas nasabah Danadira dengan memanfaatkan teknologi biometrik, liveness detection, dan integrasi data e-KTP. Proses ini memastikan keabsahan identitas secara cepat dan akurat, sekaligus meminimalkan risiko fraud.

Sementara itu, Manuel D. Irwanputera selaku Head of Digital Center of Excellence Adira Finance mengatakan, di tengah tuntutan efisiensi dan digitalisasi yang semakin tinggi di industri pembiayaan, pihaknya melihat identitas digital bukan lagi menjadi sebuah opsi, tetapi suatu kebutuhan dasar.

Baca juga : ChatGPT Terima 2,5 Miliar Permintaan Per Hari, Google Mulai Terancam?

“Layanan verifikasi dan tanda tangan digital membantu menjembatani kebutuhan bisnis kami dengan ekspektasi debitur saat ini yang menginginkan proses pembiayaan yang instan, fleksibel, namun tetap aman,” katanya.

“Di sisi lain, kami dapat memastikan proses onboarding debitur tetap efisien tanpa mengorbankan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tutup Manuel.

Untuk berita bisnis dan ulasan teknologi terbaru, ikuti terus creativestation.id – sumber referensi kreatif untuk inovasi, bisnis, dan teknologi.

Leave a Comment

Related Post