Creativestation.id – Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menjadi sorotan publik. Setelah menetapkan sejumlah pejabat dan pihak swasta sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memanggil mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Haiyani Rumondang, sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
KPK Dalami Keterangan Saksi dari Mantan Dirjen
KPK melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Haiyani Rumondang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (10/10/2025). Pemeriksaan itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian terhadap jaringan dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Kemenaker.
“Pemeriksaan dilakukan guna mendapatkan penjelasan terkait proses administrasi dan mekanisme penerbitan sertifikat K3 yang menjadi pokok perkara,” tegas Budi.
Sementara itu, sumber internal KPK menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap eks pejabat tinggi ini bertujuan untuk menggali apakah terdapat penyimpangan dalam sistem sertifikasi atau adanya tekanan dari pihak tertentu dalam proses penerbitannya. Keterangan Haiyani diharapkan dapat memperjelas sejauh mana tanggung jawab pejabat struktural dalam kasus ini.
KPK dan Sertifikat K3 Potensi Penyalahgunaan Wewenang
Sertifikat K3 memiliki fungsi vital bagi perusahaan dan tenaga kerja karena menjadi bukti kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja. Namun, di sisi lain, proses penerbitan sertifikat ini berpotensi disalahgunakan jika terdapat celah dalam mekanisme administrasi maupun verifikasi. Menurut pakar kebijakan publik, proses sertifikasi yang seharusnya dilakukan secara objektif dan berbasis kompetensi bisa berubah menjadi lahan penyimpangan apabila ada praktik jual beli atau pemerasan.
“Ketika sistem pengawasan tidak berjalan transparan, maka integritas sertifikat K3 bisa terancam. Hal ini bukan hanya soal dokumen, tetapi menyangkut keselamatan nyawa pekerja di lapangan,” sebut seorang ketenagakerjaan.
KPK Tetapkan 11 Tersangka dalam Kasus Sertifikat K3
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3. Di antara nama-nama tersebut terdapat Wakil Menteri Ketenagakerjaan Noel serta sejumlah pejabat struktural dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik tidak etis ini. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa para tersangka diduga meminta imbalan tertentu kepada pihak lembaga pelatihan K3 sebagai syarat agar proses sertifikasi berjalan lancar.
“Kami telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti yang cukup mengenai adanya unsur pemerasan dan penerimaan gratifikasi,” tambah Setyo.
Baca juga: Ribuan Inovasi Internasional Ramaikan Indonesia Inventors Day di Jakarta
KPK Telusuri Keterlibatan Pihak Swasta dalam Modus Pemerasan
Selain pejabat internal Kemenaker, KPK juga menelusuri dugaan keterlibatan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan sertifikat K3. Dua nama dari perusahaan PT KEM Indonesia disebut dalam daftar tersangka, yakni Temurila dan Miki Mahfud. Modus yang digunakan diduga berupa penawaran bantuan mempercepat proses sertifikasi dengan imbalan tertentu. Imbalan tersebut kemudian didistribusikan kepada sejumlah oknum pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses validasi.
Menurut penjelasan penyidik, praktik seperti ini biasanya melibatkan rantai komunikasi panjang dan dilakukan secara hati-hati agar tidak terdeteksi. Namun, setelah pengumpulan bukti digital dan pemeriksaan dokumen keuangan, KPK menemukan indikasi kuat adanya aliran dana yang tidak sesuai prosedur.
KPK Soroti Peran Eks Dirjen Kemenaker dalam Pengawasan Sertifikasi
Sebagai pejabat yang pernah menjabat di posisi penting, Haiyani Rumondang kini menjadi salah satu tokoh yang disorot publik. Walaupun belum ditetapkan sebagai tersangka, statusnya sebagai saksi dianggap penting untuk memberikan gambaran menyeluruh tentang bagaimana sistem sertifikasi dijalankan. Publik berharap pemeriksaan terhadap mantan pejabat ini dapat membuka tabir tentang seberapa jauh penyimpangan terjadi dan apakah ada kebijakan internal yang memungkinkan terjadinya praktik pemerasan.
Dalam wawancara terpisah, pengamat hukum pidana menilai bahwa pemanggilan saksi dengan jabatan tinggi seperti Dirjen menunjukkan bahwa KPK sedang mencoba menelusuri akar masalah hingga ke level pengambil kebijakan.
“KPK tidak hanya fokus pada pelaku teknis, tapi juga pada sistem yang memungkinkan korupsi terjadi,” ujarnya.
KPK Dorong Evaluasi Etika dan Reformasi Birokrasi Kemenaker
Kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut etika birokrasi dan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan. Kemenaker sebagai institusi yang berperan melindungi tenaga kerja kini dihadapkan pada tuntutan untuk melakukan reformasi sistem internal agar kejadian serupa tidak terulang.KPK menegaskan bahwa pihaknya akan memproses perkara ini secara transparan dan profesional, tanpa pandang bulu terhadap status jabatan para pihak yang terlibat.
Selain itu, masyarakat menuntut adanya evaluasi menyeluruh terhadap proses sertifikasi K3, termasuk mekanisme audit lembaga pelatihan, sistem digitalisasi penerbitan sertifikat, dan pengawasan lintas kementerian. Dengan begitu, integritas sertifikat K3 dapat kembali dipercaya sebagai jaminan keselamatan kerja, bukan sekadar formalitas administratif.
Baca juga: Rizky Boncell dan Putri Kharisma Resmi Menikah Gratis di KUA, Gunakan Tepuk Sakinah yang Lagi Viral
Leave a Comment