Creativestation.id – Pelanggaran lingkungan PT IMIP (PT Indonesia Morowali Industrial Park) di Morowali, Sulawesi Tengah, kini menjadi sorotan usai temuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang menunjukkan aktivitas industri nikel di luar izin resmi. Sejumlah pembangunan dan pembuangan limbah tanpa izin dinilai membahayakan lingkungan sekitar. PT IMIP pun akhirnya buka suara menanggapi temuan ini.
Temuan KLH: Pembangunan Tak Sesuai Izin dan Limbah Tanpa Izin
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa pengawasan di kawasan industri PT IMIP menunjukkan adanya pembukaan lahan baru seluas 179 hektare yang tidak tercantum dalam dokumen resmi analisis dampak lingkungan (AMDAL). Temuan ini terungkap dalam kunjungan pengawasan pada pertengahan Juni 2025.
Dalam kawasan industri seluas 2.000 hektare tersebut, KLH menemukan bahwa sebagian besar pembangunan—termasuk pabrik dan aktivitas industri lainnya—berlangsung di area seluas 1.800 hektare yang tidak tercatat dalam dokumen AMDAL milik PT IMIP. Selain itu, terdapat timbunan limbah hasil olahan nikel seperti slag (butiran sisa proses peleburan) dan tailing (residu pemisahan bijih) yang tersebar di lahan seluas 10 hektare. Jumlahnya diperkirakan mencapai lebih dari 12 juta ton.
Baca juga: Eco-Tech, Inovasi Teknologi Ramah Lingkungan dari Anak Muda
Masalah lainnya adalah kualitas udara di sekitar area industri yang memburuk. Pemantauan menemukan bahwa konsentrasi partikel debu dan polusi udara seperti PM10 melebihi ambang batas. Hal ini diduga berasal dari 24 titik emisi milik tenant PT IMIP yang belum dilengkapi alat pemantau emisi otomatis.
“PT IMIP perlu mengakhiri aktivitas yang tidak tercakup dalam izin lingkungan mereka,” tegas Menteri Hanif dalam pernyataan tertulis pada Rabu, 18 Juni 2025.
Masalah serupa juga terjadi di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bahomakmur yang berada dalam kawasan IMIP. Fasilitas ini beroperasi tanpa izin lingkungan dan berisiko mencemari air tanah karena pengelolaan limbah cair yang tidak memadai.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH, Rizal Irawan, memastikan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas. “Terkait dengan ditemukannya pembuangan limbah berbahaya, kami akan melanjutkan proses hukum pidana dan perdata,” ujarnya.
Tanggapan Terbaru PT IMIP
Menanggapi temuan tersebut, PT IMIP menyatakan kesiapannya mengikuti arahan dari pemerintah. Head of Media Relations PT IMIP, Dedy Kurniawan, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku. Ia mengakui bahwa perusahaan memang sedang mengembangkan kawasan seluas 1.800 hektare dan telah mengajukan dokumen tambahan AMDAL ke KLH sejak 2023.
“Pada prinsipnya PT IMIP patuh terhadap seluruh ketentuan yang berlaku. Kami siap mengikuti arahan dari kementerian, termasuk KLH,” jelas Dedy dalam keterangannya pada Kamis, 19 Juni 2025.
Ia menambahkan, 58 titik alat pemantau emisi otomatis telah terpasang dan sebagian lainnya masih dalam proses. Langkah ini dilakukan untuk memastikan udara di sekitar kawasan tetap terpantau dengan baik. Dedy juga menyebut bahwa perusahaan sedang dalam proses transisi ke energi yang lebih ramah lingkungan, seperti memulai penggunaan tenaga surya untuk mengurangi ketergantungan pada batu bara.
“Jika benar ditemukan adanya pelanggaran, kami siap melakukan perbaikan sesuai arahan dari Kementerian LH,” tambah Dedy.
Pelanggaran Lingkungan PT IMIP Dapat Ancaman Sanksi
Kasus pelanggaran lingkungan PT IMIP ini membuka kembali diskusi publik tentang pengawasan industri tambang di Indonesia. Kementerian Lingkungan Hidup mengingatkan bahwa sanksi administratif hingga pidana bisa dikenakan jika perusahaan tidak segera membenahi pelanggaran yang ditemukan.
Dengan temuan ini, PT IMIP diwajibkan untuk menjalani audit lingkungan dan memperbaiki pelanggaran yang terjadi. Sementara itu, pemerintah memastikan akan terus memantau setiap langkah perbaikan yang dilakukan perusahaan.
Pelanggaran lingkungan PT IMIP menjadi peringatan penting bahwa kemajuan industri tidak boleh mengorbankan keberlanjutan alam. Pemerintah, masyarakat, dan perusahaan dituntut untuk bekerja sama menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan.
Untuk berita bisnis dan ulasan teknologi terbaru, ikuti terus creativestation.id – sumber referensi kreatif untuk inovasi, bisnis, dan teknologi.
Leave a Comment