KPU Tetapkan 16 Persyaratan Pasangan Capres dan Cawapres yang Tidak Dibuka ke Publik

Dicky Wicaksono

September 15, 2025

3
Min Read
KPU Tetapkan 16 Persyaratan Pasangan Capres dan Cawapres yang Tidak Dibuka ke Publik
KPU Tetapkan 16 Persyaratan Pasangan Capres dan Cawapres yang Tidak Dibuka ke Publik

On This Post

MALANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 16 persyaratan pasangan capres dan cawapres yang tidak dibuka ke publik.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

Keputusan KPU itu sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang berbunyi:

“Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.”

Berikut 16 persyaratan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang tidak dibuka ke publik sebagaimana yang disampaikan oleh KPU:

Baca Juga: Kemenag Klarifikasi Hoaks Umrah Gratis 2025 yang Beredar di Media Sosial

  1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia;
  2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum;
  4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan
    Korupsi;
  5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang
    dikeluarkan oleh pengadilan negeri;
  6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
    Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir;
  8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon;
  9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa
    jabatan dalam jabatan yang sama;
  10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempeoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
  13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian;
  14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan ang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan;
  15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum; dan
  16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Baca Juga: Kemendikdasmen Perkuat Mutu Guru dengan Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik

  1. […] Baca Juga: KPU Tetapkan 16 Persyaratan Pasangan Capres dan Cawapres yang Tidak Dibuka ke Publik […]

Leave a Comment

Related Post