Video: Komisi III DPR RI Jamin Segera Bahas RUU Perampasan Aset

Ratih S

September 11, 2025

3
Min Read
Video: Komisi III DPR RI Jamin Segera Bahas RUU Perampasan Aset
Video: Komisi III DPR RI Jamin Segera Bahas RUU Perampasan Aset

creativestationKomisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) baru-baru ini mengumumkan bahwa mereka akan segera memulai pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RUU ini dianggap sebagai langkah penting dalam penguatan hukum terkait pengelolaan aset yang diperoleh dari tindak pidana. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam mengenai RUU Perampasan Aset, konteksnya, serta implikasi yang bisa ditimbulkan dari legislasi ini.

Apa Itu RUU Perampasan Aset?

RUU Perampasan Aset adalah inisiatif legislasi yang bertujuan untuk memberikan kekuatan hukum kepada negara dalam merampas aset yang didapat dari kegiatan kriminal. Ini mencakup berbagai jenis kejahatan, termasuk korupsi, perdagangan narkoba, dan kejahatan terorganisir lainnya. Dengan adanya RUU ini, diharapkan akan ada pengurangan terhadap keuntungan yang diperoleh dari tindakan ilegal, serta mendorong penegakan hukum yang lebih tegas.

Baca Juga:8 Tahapan Pengiriman Paket, Begini Proses Lengkapnya Hingga Sampai ke Tangan Anda

Tujuan dan Manfaat RUU

Salah satu tujuan utama dari RUU ini adalah untuk menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan. Dengan merampas aset yang diperoleh secara ilegal, negara berusaha untuk mengurangi daya tarik kegiatan kriminal. Selain itu, RUU ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia. Masyarakat diharapkan dapat melihat bahwa tindakan kriminal tidak akan terbayar, dan keuntungan yang didapat akan kembali ke tangan negara.

Proses Pembahasan RUU

Pembahasan RUU Perampasan Aset oleh Komisi III DPR RI akan melibatkan serangkaian diskusi dan pendalaman isu terkait. Komisi III, yang memiliki tugas utama dalam bidang hukum dan hak asasi manusia, berkomitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap RUU ini.

Tahapan Pembahasan

1. Rapat Kerja: Komisi III akan mengadakan rapat kerja dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, penegak hukum, serta organisasi masyarakat sipil.
2. Pendalaman Materi: Anggota komisi akan melakukan pendalaman materi untuk memastikan bahwa semua aspek hukum dan sosial dari RUU ini telah dibahas secara menyeluruh.
3. Dengar Pendapat Publik: Komisi juga akan mengadakan forum terbuka untuk mendengar pendapat publik dan mendapatkan masukan dari masyarakat terkait RUU ini.

Implikasi RUU Perampasan Aset

Adanya RUU Perampasan Aset diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam penegakan hukum di Indonesia. Namun, ada beberapa implikasi yang perlu diperhatikan.

Penguatan Penegakan Hukum

Dengan adanya regulasi yang jelas tentang perampasan aset, penegakan hukum akan menjadi lebih terarah. Penegak hukum akan memiliki dasar yang kuat untuk mengambil tindakan terhadap aset-aset yang diduga diperoleh secara ilegal. Hal ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kerja sama antara lembaga penegak hukum dalam mengatasi kejahatan lintas sektoral.

Potensi Penyalahgunaan

Meskipun RUU ini memiliki banyak potensi positif, ada juga kekhawatiran mengenai kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, penting bagi DPR RI untuk memastikan bahwa dalam setiap tahapan pembahasan, aspek perlindungan hak asasi manusia tetap menjadi prioritas utama.

Baca Juga:Prabowo Luncurkan Gerakan Indonesia Menanam, Rahasia Swasembada Pangan ala prabowo

 

  1. […] Baca Juga:Video: Komisi III DPR RI Jamin Segera Bahas RUU Perampasan Aset […]

  2. […] Baca Juga: Video: Komisi III DPR RI Jamin Segera Bahas RUU Perampasan Aset […]

Leave a Comment

Related Post