KKP Buka Suara soal Isu Jual Beli Pulau Online

Ratih Syahriza

June 26, 2025

3
Min Read
Tanggapan iKKP tentang su jual beli pulau yang mencuat lewat salah satu situs properti internasional
Tanggapan iKKP tentang su jual beli pulau yang mencuat lewat salah satu situs properti internasional

Creativestation.id – Pulau-pulau kecil di Indonesia kembali jadi sorotan publik setelah isu jual beli pulau mencuat lewat salah satu situs properti internasional. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun angkat bicara menanggapi kabar tersebut.

Empat pulau di wilayah Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau—Pulau Rintan, Tokongsendok, Lakok, dan Mala—menjadi perbincangan hangat setelah muncul di laman privateislandsonline.com. Dalam situs itu, keempatnya ditampilkan seolah-olah sedang dalam proses jual beli pulau. Namun, pihak KKP menepis anggapan tersebut.

Baca Juga: Menteri Trenggono Siap Luncurkan Pengawasan Laut Berteknologi Satelit

Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana, menegaskan bahwa tidak ada aturan di Indonesia yang memperbolehkan jual beli pulau secara legal. Menurutnya, yang mungkin terjadi hanyalah bentuk kerja sama investasi, bukan penjualan dalam arti sesungguhnya.

“Secara regulasi kan tidak boleh dijual. Itu sepertinya komitmen untuk kerja sama investasi dengan pihak luar,” jelas Kartika dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa, 24 Juni 2025.

Isu ini menyeruak ketika sejumlah situs asing mencantumkan narasi ‘for sale’ untuk pulau-pulau tersebut. Namun, KKP menegaskan bahwa istilah itu keliru dan menyesatkan. Untuk itu, KKP telah menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital guna menindaklanjuti konten-konten yang dianggap berpotensi merugikan kedaulatan negara.

Jual Beli Pulau Bukan Realita, Tapi Salah Kaprah

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Koswara, turut menekankan bahwa istilah jual beli pulau sejatinya tidak ada dalam sistem hukum Indonesia. Ia menyebutkan bahwa yang diakui dalam hukum hanya peralihan hak atas tanah, seperti sewa atau jual-beli tanah, bukan pulau secara utuh.

“Terminologi penjualan pulau itu sebenarnya nggak ada. Yang ada itu peralihan tanah. Bisa melalui sewa, bisa melalui jual-beli. Tapi bukan berarti pulaunya dijual,” ujar Koswara, Senin, 23 Juni 2025.

Koswara juga menambahkan bahwa pulau dan laut di sekitarnya adalah satu kesatuan wilayah kedaulatan Indonesia. Karena itu, tidak mungkin sebuah pulau bisa diperjualbelikan, apalagi ke pihak asing. Pihak asing juga tidak bisa memiliki hak penuh atas pulau, karena wilayah tersebut tetap menjadi bagian dari kedaulatan negara.

KKP Ambil Langkah Tegas dan Edukasi Publik

Sebagai respon atas viralnya isu ini, KKP telah mengambil sejumlah langkah strategis. Salah satunya adalah pembentukan Tim Gabungan Pengawasan Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia (TGP5KI), yang bertugas mengawasi legalitas dan aktivitas pemanfaatan pulau-pulau kecil.

KKP juga tengah menyiapkan subdomain khusus pada situs resmi mereka, yang nantinya akan memuat data dan profil seluruh pulau kecil di Indonesia. Tujuannya adalah memberikan literasi publik dan mencegah terjadinya kesalahan informasi di masa mendatang.

Lebih lanjut, sistem pengawasan akan diperkuat dengan teknologi seperti penggabungan pemantauan satelit dan patroli kapal dalam sistem smart surveillance. Selain itu, program sertifikasi tanah di pulau-pulau kecil terluar juga terus digencarkan, sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan nasional.

“Pulau tidak bisa dipisahkan dari laut di sekitarnya. Kalau dijual pulaunya saja, ya nggak mungkin kita berikan akses ke lautnya. Itu tidak bisa,” kata Koswara menegaskan.

Meskipun praktik jual beli pulau tidak diakui, peluang kerja sama investasi tetap terbuka selama dilakukan sesuai aturan. Hal ini juga sejalan dengan kondisi fiskal negara yang tengah mengutamakan efisiensi.

Kartika menyatakan bahwa banyak investor tertarik dengan keindahan pulau-pulau Indonesia. Namun, seluruh bentuk kerja sama tetap harus dalam koridor perizinan yang ditetapkan pemerintah.

Untuk berita bisnis dan ulasan teknologi terbaru, ikuti terus creativestation.id – sumber referensi kreatif untuk inovasi, bisnis, dan teknologi.

Leave a Comment

Related Post