Menteri Hanif Bertindak Tegas! Hotel dan Usaha di DAS Ciliwung Dibongkar

Acsyara Aulia

July 9, 2025

2
Min Read
Hotel dan Usaha di DAS Ciliwung Dibongkar

On This Post

creativestation.id – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol mengatakan pihaknya sedang melakukan rehabilitasi lahan yang sempat diserobot oleh perusahaan di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung, Kabupaten Bogor.

Dalam waktu dekat, kata Hanif, akan dilakukan pembongkaran terhadap empat tenant yang beroperasi di kawasan Agrowisata Gunung Mas , yakni CV Sakawayana Sakti, PT Taman Safari Indonesia, PT Tiara Agro Jaya, dan PT Prabu Sinar Abadi, yang seluruhnya bekerja sama dengan PT Perkebunan Nusantara I Regional 2.

Hanif juga mendorong evaluasi tata ruang secara menyeluruh dengan mengacu pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai dasar perencanaan wilayah. “Kalau Taman Safari dan Tiara tinggal kami tanami karena bangunan sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya,” kata Hanif saat ditemui Tempo di rumah dinasnya, Jakarta, Ahad, 6 Juli 2025.

Untuk lahan yang dikuasai CV Sakawayana Sakti, Hanif mengatakan bakal melakukan pembongkaran. “Karena itu kompleks perhotelan, jadi tidak mungkin selesai dalam satu bulan,” ujarnya.

Hanif mengatakan untuk keempat perusahaan ini bisa langsung dieksekusi karena memang tidak memiliki izin. Mereka hanya melalukan kerja sama operasi (KSO) dengan PTPN . Kementerian bakal menjerat perusahaan perkebunan milik negara itu dengan pidana koorporasi.

Hanif mengatakan pelanggaran lingkungan yang dilakukan karena hutan yang berstatus hak pengelola lahan (HPL) menimbulkan bencana banjir dan tanah longsor. “Kasus PTPN sekarang sudah mendekati penetapan tersangka,” ujarnya. Kasus itu, kata dia, sudah naik ke penyidikan.

Untuk kasus tersebut, Hanif tidak lagi menempuh pemberian sanksi administrasi, tapi langsung ke pidana korporasi. “Karena kegiatannya bersifat korporasi, jadi yang kena perusahaan, bukan pribadi. Ancaman pidana 3-10 tahun, dan denda Rp 3-10 miliar, sesuai ketentuan Undang-Undang 32/2009,” ucap dia.

Sementara itu, kata Hanif, dari 33 perusahaan lain yang memiliki izin amdal yang tumpang tindih, sembilan izinnya telah dicabut oleh Bupati Bogor. “Saya sudah bilang pas ketemu Pak Bupati, kalau tidak dicabut, nanti kami yang cabut. Jadi sekarang ada 24 perusahaan yang berproses pencabutan izinnya,” ujarnya.

Baca juga : Bukan Hoaks! Belajar AI Bisa Dongkrak Ekonomi RI Sampai 12%

Terkait dugaan pelanggaran pidana lingkungan yang dilakukan, Tempo telah berupaya meminta tanggapan ke PTPN I Regional 2 dengan mengirimkan pesan ke alamat email dan pesan ke akun Instagram resmi perusahaan. Namun, hingga tulisan ini tayang belum mendapat respons.

Untuk informasi dan perkembangan informasi menarik lainnya, ikuti terus Creativestation.id – sumber referensi kreatif untuk inovasi, bisnis, dan teknologi.

Leave a Comment

Related Post