Hasto Kristiyanto Kasus Terbaru, Pakai AI buat Bikin Pleidoi!

Ratih Syahriza

June 20, 2025

3
Min Read
hasto kristiyanto kasus
Hasto Kristiyanto menggunakan AI untuk membantu proses persidangan

Creativestation.id – Terdakwa anggota DPR, Hasto Kristiyanto, kasus terbarunya kembali menyita perhatian publik. Sekretaris Jenderal PDIP itu kini mengambil langkah tak biasa dalam proses hukumnya dengan menyatakan akan menyusun pleidoi (pembelaan akhir) menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Langkah ini disebut sebagai yang pertama kali dilakukan di Indonesia dalam konteks peradilan.

Hasto Kristiyanto Kasus: Gabungkan Data Sidang dan Teknologi AI

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 19 Juni 2025, pernyataan Hasto dibacakan oleh anggota PDIP, Guntur Romli. Hasto menegaskan bahwa dirinya mempelajari filosofi AI selama berada dalam tahanan dan kini siap menjadi pionir dalam penerapannya untuk menyusun pleidoi.

“Saya akan memadukan AI dengan fakta-fakta persidangan, falsafah hukum, serta nilai-nilai moral dalam hukum,” ungkap Hasto dalam pernyataan tertulisnya. Ia menyebut pendekatan ini bertujuan memperkuat logika hukum, memperjelas fakta, dan meminimalisir tafsir yang bias terhadap peristiwa hukum yang dialaminya.

Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa dalam kasus suap yang berkaitan dengan upaya pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI pada 2020. Ia diduga ikut mendukung pelarian Harun Masiku, caleg PDIP dari Sumatera Selatan I, serta memberikan uang suap kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Selain itu, jaksa juga mendakwa Hasto atas upaya menghalangi penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Proses Pembelaan Hukum yang Diperkuat Kecerdasan Buatan

Dalam proses persidangan, Hasto melalui Guntur menyebut tidak adanya bukti baru yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Bahkan, menurutnya, kesaksian di persidangan justru menguatkan bahwa ia tidak terlibat langsung sebagaimana disebut dalam dakwaan.

“Bahkan, fakta di persidangan menguatkan bahwa tidak ada keterlibatan saya sebagaimana dituduhkan dalam surat dakwaan,” ucap Hasto.

Guntur juga mengkritik pernyataan salah satu ahli bahasa yang dihadirkan jaksa. Ahli tersebut menafsirkan bahwa kata “bapak” dalam instruksi untuk menenggelamkan telepon genggam mengacu pada Hasto. Namun, menurut kesaksian saksi Nur Hasan pada tahun 2020, kata tersebut tidak merujuk kepada Hasto Kristiyanto.

“Ahli bahasa sangat dipengaruhi ilustrasi penyidik, dan itu bertentangan dengan fakta pengadilan,” ujar Guntur menegaskan.

Hasto juga menyinggung dua putusan terdahulu, yaitu Putusan Nomor 18 dan 28 Tahun 2020, yang menjadi dasar pembelaannya. Kedua putusan itu tidak menyebut namanya sebagai pihak yang terlibat dalam praktik suap. Ia yakin hakim akan menilai kasusnya secara adil dan objektif berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada.

Langkah Hasto Kristiyanto dalam kasus ini membuka babak baru dalam praktik hukum di Indonesia, di mana teknologi mulai dijadikan alat bantu untuk menyusun strategi pembelaan. Dengan memasukkan unsur kecerdasan buatan dalam pleidoinya, Hasto tidak hanya berusaha membela diri, tetapi juga menciptakan preseden hukum yang tak biasa. Apakah pendekatan ini akan berdampak nyata pada putusan akhir? Waktu dan Majelis Hakim yang akan menentukan.

Untuk berita bisnis dan ulasan teknologi terbaru, ikuti terus creativestation.id – sumber referensi kreatif untuk inovasi, bisnis, dan teknologi.

Leave a Comment

Related Post