Hapus Saja Jurusan Ilmu Komunikasi, Jika Media Massa Sampai Kalian Bungkam

Dicky Wicaksono

August 31, 2025

3
Min Read
Hapus Saja Jurusan Ilmu Komunikasi, Jika Media Massa Sampai Kalian Bungkam (Foto by: Dicky Wicaksono)
Hapus Saja Jurusan Ilmu Komunikasi, Jika Media Massa Sampai Kalian Bungkam (Foto by: Dicky Wicaksono)

MALANG – Dalam konsep Trias Politica, kita mengenal Eksekutif sebagai pelaksana pemerintahan, Legislatif sebagai pembuat undang-undang, dan Yudikatif sebagai lembaga penghakiman.

Namun, jika ditinjau dari Pilar Demokrasi, ada satu hal yang sering kali dilupakan, yaitu pilar keempat demokrasi.

Pilar keempat tersebut adalah Media Massa. Perannya sangat penting dalam menjaga keseimbangan demokrasi.

Media massa bertugas mengawasi, menyebarkan, serta memberitakan secara bebas, independen, dan akurat.

Tanpa media, pemerintahan akan berjalan tanpa transparansi. Rakyat bisa dengan mudah diakali melalui distopia yang dibungkus seolah-olah sebagai utopia oleh mereka.

Media Massa Dibungkam

Sayangnya, kini media justru dibungkam oleh pemerintah. Dibungkam oleh mereka yang mengaku peduli.

Tidak hanya dibungkam, media massa juga coba dibeli dengan membayar ratusan juta kepada para influencer agar menjadi buzzer yang pro terhadap pemerintah.

Rasanya, bayangan masa Orde Baru akan kembali terulang. Fitur live TikTok dimatikan, dan beberapa influencer seolah menyampaikan belasungkawa, padahal di balik itu mereka masih menerima uang dari pemerintah, ini merupakan salah satu contohnya.

Alih-alih mengevaluasi kinerjanya untuk mengayomi masyarakat, pemerintah justru membuat rakyat semakin susah. Apakah pemikiran kalian benar-benar tidak sampai ke sana?

Baca Juga: Jika Tragedi Ini Disengaja, Lantas untuk Siapa Keadilannya?

Respon Saya Sebagai Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Saya akui, cita-cita saya adalah menjadi seorang jurnalis. Namun, melihat kondisi yang seperti ini, cita-cita itu seakan tergerus sedikit demi sedikit.

Oleh karena itu, tanpa mengurangi rasa hormat, saya memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada kamu, baik mahasiswa Ilmu Komunikasi maupun bukan, yang tetap bersuara di media sosial untuk menyuarakan keadilan.

Saya juga sangat menyayangkan adanya kekerasan fisik maupun verbal, doxing, hingga kriminalisasi terhadap jurnalis yang turun langsung ke lapangan. Terlebih lagi, adanya larangan bagi stasiun TV untuk menayangkan pemberitaan demo.

Meskipun kita tahu bahwa akhir dari semua ini mungkin saja hampa atau tidak berujung pada solusi, seperti kasus-kasus sebelumnya, setidaknya kita sebagai masyarakat sipil tahu apa yang harus dilakukan, yaitu melawan DPR.

Lantas untuk Apa Gelar Kami?

Saya tidak tahu apakah berita KPID Jakarta yang disebutkan melarang 66 stasiun TV menayangkan demo itu benar adanya atau tidak. Karena pada kenyataannya ada klarifikasi langsung dari ketuanya yang menyebut berita tersebut hoaks.

Sekalipun berita itu hoaks, lalu bagaimana dengan Surat Imbauan Siaran/Liputan Pemberitaan dalam Aksi (Demonstrasi) Massa yang terbit pada 28 Agustus 2025? Apakah itu juga hoaks? Padahal jelas ada tanda tangan dan stempel resmi. Masihkah kalian ingin membodohi rakyat?

Dan sekalipun berita itu hoaks, kenapa kalian sampai memanggil pimpinan TikTok dan Facebook untuk men-take down fitur siaran langsung agar masyarakat tidak bisa mendokumentasikan aksi demonstrasi?

Pertanyaan terakhir saya, sebagai mahasiswa Ilmu Komunikasi yang bercita-cita menjadi jurnalis, lantas untuk apa gelar yang saya atau kami raih sebagai mahasiswa Ilmu Komunikasi suatu saat nanti?

Baca Juga: Turut Berdukacita Atas Hilangnya Hati Nurani di Negeri Ini

Leave a Comment

Related Post