BPOM Pastikan Mi Instan Indomie yang Ditemukan Mengandung EtO di Taiwan Aman Dikonsumsi di Indonesia

Dicky Wicaksono

October 1, 2025

2
Min Read
BPOM Pastikan Mi Instan Indomie yang Ditemukan Mengandung EtO di Taiwan Aman Dikonsumsi di Indonesia
BPOM Pastikan Mi Instan Indomie yang Ditemukan Mengandung EtO di Taiwan Aman Dikonsumsi di Indonesia

On This Post

Creativestation.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa produk mi instan Indomie varian Soto Banjar Limau Kuit yang sebelumnya diberitakan mengandung etilen oksida (EtO) di Taiwan, aman dikonsumsi di Indonesia. Hasil pengujian terbaru menunjukkan bahwa kandungan EtO maupun 2-kloroetanol (2-CE) pada produk tersebut tidak terdeteksi.

Temuan awal berasal dari Taiwan Food and Drug Administration (FDA) yang menyebut mi instan Indomie varian tersebut mengandung EtO sebesar 0,1 mg/Kg. Angka tersebut sesuai dengan batas kuantifikasi (limit of quantification/LoQ) yang berlaku di Taiwan.

Menindaklanjuti hal itu, BPOM langsung melakukan pengujian terhadap sampel produk dari batch yang sama dengan yang diuji di Taiwan. Hasilnya, EtO dan 2-CE sama sekali tidak terdeteksi, baik untuk parameter EtO (LoQ 0,003 mg/Kg) maupun 2-CE (LoQ 0,005 mg/Kg).

“Produk tersebut memenuhi syarat batas maksimal EtO dan 2-CE di Indonesia, yakni di bawah 0,01 mg/Kg, bahkan jauh di bawah standar yang ditetapkan Taiwan FDA,” tulis BPOM dalam keterangan resmi, Kamis (18/9/2025).

BPOM juga memperluas sampling dan pengujian terhadap produk Indomie yang beredar di Indonesia, termasuk dari batch berbeda. Hasilnya tetap sama, yakni tidak terdeteksi adanya EtO maupun 2-CE.

Baca Juga: Bidan Kaget Temui Pasien Sudah 15 Kali Hamil, Dua Kali Keguguran dan Kini Mengandung Lagi

Sebagai informasi, EtO merupakan senyawa berbentuk gas yang umumnya digunakan sebagai pestisida. Senyawa ini dapat bereaksi dengan ion klorida dalam bahan pangan membentuk 2-CE yang menjadi penanda penggunaan EtO.

Di Indonesia, penggunaan EtO sebagai pestisida telah dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2019, dengan batas maksimal residu (BMR) EtO ditetapkan sebesar 0,01 mg/Kg.

Adapun perbandingan standar internasional menunjukkan variasi batas maksimal residu. Amerika Serikat menetapkan batas EtO 7 mg/Kg dan 2-CE 940 mg/Kg, Singapura 50 mg/Kg pada rempah, sementara Uni Eropa menetapkan total EtO (gabungan EtO dan 2-CE) sebesar 0,01–0,1 mg/Kg.

BPOM menyampaikan akan melakukan klarifikasi lebih lanjut kepada Taiwan FDA terkait metode analisis dan parameter uji yang digunakan.

“BPOM berkomitmen mengawal ekspor produk pangan olahan Indonesia untuk menjaga reputasi dan daya saing di pasar global. Pelaku usaha juga diimbau memahami regulasi negara tujuan,” lanjut BPOM.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk tetap bijak menyikapi informasi yang beredar dan selalu menerapkan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan.

Baca Juga: Pengantin Lakukan Tepuk Sakinah Usai Ijab Kabul Bikin Tamu Undangan Terbahak

Leave a Comment

Related Post