BMAD Mengancam Persaingan Usaha? KPPU Beri Peringatan!

wiaam rifqi

May 26, 2025

2
Min Read
 BMAD Mengancam Persaingan Usaha? KPPU Beri Peringatan!

Creativestation.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan kekhawatiran serius terkait rencana pemerintah mengenakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) terhadap impor benang filamen sintetik asal Tiongkok. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) sejak 2023. KADI menemukan indikasi kuat bahwa produk asal Tiongkok tersebut dijual dengan harga lebih rendah dari harga pasar normal, sehingga berpotensi merugikan produsen dalam negeri.

KPPU, sebagai lembaga independen yang mengawasi persaingan usaha di Indonesia, kemudian menelaah kebijakan ini secara mendalam. Hasil kajian mereka menunjukkan bahwa pengenaan BMAD ini belum mempertimbangkan aspek keberadaan produk sejenis di dalam negeri secara komprehensif.

Baca Juga : Perempuan Hebat Indonesia yang Masuk Daftar Forbes 30 Under 30 Dunia

Cakupan Produk Dinilai Terlalu Luas dan Tidak Selektif

Lelyana Mayasari, Direktur Kebijakan Persaingan KPPU, mengungkapkan bahwa pengenaan bea masuk tersebut memiliki cakupan yang terlalu luas. Produk-produk yang sebenarnya tidak diproduksi oleh industri lokal pun ikut dikenai bea masuk. “KPPU menilai bahwa cakupan produk dalam kebijakan anti dumping terlalu luas. Sebagian produk yang akan dikenai BMAD tidak diproduksi di dalam negeri, namun tetap tercakup dalam pengenaan bea masuk. Hal ini dikhawatirkan dapat membatasi pilihan produk bagi penggunanya,” ujar Lelyana dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/5/2025).

Hal ini, menurut KPPU, bisa berdampak langsung pada industri hilir yang sangat bergantung pada pasokan benang filamen sebagai bahan baku. Selain mengurangi pilihan, kebijakan ini dapat menyebabkan kenaikan biaya produksi yang pada akhirnya menurunkan daya saing produk akhir Indonesia di pasar global.

Baca Juga : Taiwan Tawarkan Konsep Agrowisata Inovatif untuk Indonesia Lewat TETO

Rekomendasi KPPU dan Dampaknya terhadap Ekonomi Nasional

Melalui surat yang dikirimkan kepada Kementerian Perdagangan pada 16 Mei 2025, KPPU merekomendasikan agar pemerintah meninjau kembali rencana pengenaan BMAD ini, khususnya dalam hal selektivitas produk yang dikenakan bea masuk. Diperlukan kajian yang lebih rinci untuk menghindari kebijakan yang dapat menimbulkan distorsi pasar dan berdampak negatif terhadap iklim persaingan usaha di dalam negeri.

KPPU menekankan pentingnya keseimbangan antara melindungi industri dalam negeri dari praktik dumping dan menjaga keterjangkauan serta ketersediaan bahan baku bagi pelaku usaha. Tanpa langkah hati-hati, kebijakan ini justru dapat menghambat pertumbuhan ekonomi, memperlambat inovasi, dan mengurangi efisiensi rantai pasok industri nasional.

Untuk informasi dan ulasan teknologi terbaru, ikuti terus Creativestation.id – sumber referensi kreatif untuk inovasi, bisnis, dan teknologi.

Leave a Comment

Related Post