Creativestation.id – Warga Pulau Pari gugat PT Central Pondok Sejahtera (CPS) karena dinilai merusak lingkungan laut di wilayah mereka. Gugatan ini diajukan secara resmi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 13 Juni 2025 sebagai bentuk perlawanan terhadap proyek pembangunan yang dianggap mengancam ekosistem pesisir, terutama mangrove.
Kasus ini bermula sejak akhir 2024, ketika warga mulai melihat kerusakan serius pada lingkungan sekitar mereka. Aktivitas pengerukan dan reklamasi yang dilakukan perusahaan swasta tersebut, dengan menggunakan alat berat seperti ekskavator, telah berdampak pada hancurnya padang lamun, terumbu karang, serta ribuan pohon mangrove yang tumbuh di wilayah pesisir Pulau Pari, Kepulauan Seribu.
Warga Pulau Pari Gugat Demi Lindungi Ekosistem Laut
Berdasarkan data gugatan, perusahaan menjalankan proyek pariwisata dengan membangun vila terapung di area seluas 180 hektare di gugus lempeng Pulau Pari. Proyek tersebut dilakukan setelah PT CPS memperoleh izin berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yang kini menjabat sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi.
Baca juga: Erafone Jaga Bumi: Gerakan Manajemen Sampah Elektronik Supaya Tidak Numpuk
Namun menurut masyarakat setempat, izin tersebut justru membuka jalan bagi kerusakan lingkungan. “Gugatan ini kami daftarkan sebagai upaya perlawanan warga Pulau Pari untuk membatalkan sebuah KTUN (Keputusan Tata Usaha Negara) berupa PKKPRL yang diterbitkan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi,” ujar Khaerul Anwar, kuasa hukum dari LBH Jakarta.
Warga pun merasa hak atas ruang hidup mereka terancam. Sebagian besar dari mereka adalah nelayan yang menggantungkan hidup dari laut dan kawasan pesisir. Ketika wilayah tangkap mereka rusak karena pembangunan, dampak ekonominya langsung terasa.
“Apabila jadi dibangun juga di wilayah tersebut vila terapung, maka perekonomian warga akan terganggu akibat penginapan yang dimiliki oleh warga sekitar akan bersaing dengan vila tersebut,” kata Atik Sukamti, warga yang juga ikut menggugat.
Aktivitas Reklamasi Disorot, Mangrove Jadi Korban
Menurut laporan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), proyek yang dijalankan PT CPS menunjukkan indikasi reklamasi ilegal dan perusakan vegetasi mangrove. Berdasarkan peninjauan lapangan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL), ditemukan bahwa alat berat digunakan untuk mengeruk pasir di wilayah yang seharusnya dilindungi.
Tak hanya mangrove, kerusakan juga tercatat pada padang lamun dan terumbu karang. Bahkan, sekitar 40 ribu pohon mangrove yang sebelumnya ditanam bersama oleh masyarakat dan wisatawan kini rusak berat akibat aktivitas perusahaan.
Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rizal Irawan, menyebut pihaknya tengah menyelidiki laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap bentuk reklamasi tanpa izin jelas melanggar peraturan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Ahmad Syahroni dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta turut menegaskan bahwa kerugian yang ditanggung warga bukan hanya bersifat materiil, tetapi juga menyangkut kehilangan ruang hidup dan akses laut yang selama ini mereka jaga. “Faktanya, pada saat aktivitas pembangunan oleh PT CPS, banyak warga khususnya nelayan yang kehilangan ruang tangkap,” ujarnya.
Meski proses hukum masih berjalan, warga tetap berharap pengadilan akan berpihak pada upaya mereka menjaga kelestarian lingkungan. Gugatan warga Pulau Pari gugat PT CPS ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak tinggal diam ketika ruang hidup mereka terancam. Mereka ingin memastikan bahwa laut, pesisir, dan mangrove tetap bisa diwariskan ke generasi selanjutnya tanpa rusak oleh kepentingan jangka pendek.
“Saya berharap gugatan ini dapat dikabulkan oleh pengadilan dan agar masyarakat dapat menjaga ekosistem sebagaimana seharusnya,” tutup Atik, penuh harap.
Untuk berita bisnis dan ulasan teknologi terbaru, ikuti terus creativestation.id – sumber referensi kreatif untuk inovasi, bisnis, dan teknologi.
Leave a Comment