Creativestation.id – Ratusan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Indonesia menghadapi potensi kerugian besar setelah visa haji furoda tahun ini dipastikan tidak diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Kondisi ini memukul keras para pelaku travel haji dan calon jemaah yang telah menyiapkan segala kebutuhan keberangkatan.
Abdullah Mufid Mubarok, Ketua Bidang Humas dan Media DPP Amphuri (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia), menegaskan bahwa visa furoda tahun 2025 tidak akan dikeluarkan. Hal ini sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana visa biasanya terbit menjelang hari-hari akhir masa keberangkatan.
“Banyak travel yang sudah memasukkan data dan membayar layanan Mashaer (Arafah, Muzdalifah, Mina), namun visanya tidak jadi,” ujar Mufid kepada awak media.
Risiko Asumsi Berulang dan Kerugian Besar
Visa furoda merupakan visa undangan resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi di luar kuota resmi pemerintah Indonesia. Meskipun bersifat non-kuota, visa ini tetap diminati karena memungkinkan jemaah untuk berangkat tanpa antre bertahun-tahun.
Baca juga: Indonesia Kuasai Tahta Keuangan Syariah Dunia?
Namun, karena tidak ada kepastian hukum dan waktu terbit yang jelas, banyak PIHK mengambil risiko dengan memesan tiket pesawat dan akomodasi hotel lebih awal, terutama karena momen haji kerap disertai lonjakan harga logistik yang signifikan.
“Asumsi bahwa visa furoda akan terbit seperti biasanya ternyata keliru. Banyak travel kini menghadapi risiko kerugian hingga miliaran rupiah,” tambah Mufid.
Dampak terhadap Jemaah dan Reputasi Industri Haji Khusus
Situasi ini juga menimbulkan ketidakpastian dan kekecewaan di kalangan calon jemaah yang telah membayar lunas dan menyiapkan diri secara mental maupun fisik. Beberapa travel bahkan kini harus menjelaskan situasi sulit ini kepada klien, termasuk potensi penjadwalan ulang atau pengembalian dana dengan syarat tertentu.
Kondisi ini memicu dorongan agar regulasi visa furoda diperjelas secara formal dan lebih terintegrasi dengan sistem pelaksanaan haji nasional, demi menghindari kerugian berulang dan menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara ibadah haji non-reguler.
Ikuti terus dinamika penyelenggaraan ibadah haji, isu keagamaan global, dan kebijakan yang memengaruhi masyarakat Indonesia hanya di Creativestation.id — Wadah Inspirasi, Inovasi, dan Ekonomi Masa Depan.
Baca juga: Libur Panjang Juni 2025: Catat Tanggalnya!
Leave a Comment