Creativestation.id – Rencana penerapan diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai 5 Juni hingga Juli 2025 mendatang masih belum memiliki kejelasan dari sisi implementasi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengaku belum mengetahui secara rinci kebijakan tersebut dan menyatakan belum terlibat dalam pembahasannya.
Ketika dikonfirmasi usai konferensi pers Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/5/2025), Bahlil menuturkan bahwa pihaknya baru akan mempelajari rencana diskon listrik tersebut. “Kami pelajari semuanya. Untuk rakyat sudah pasti kami pelajari, tetapi kami harus perhatikan juga negara,” ucap Bahlil menekankan pentingnya mempertimbangkan sisi fiskal dan keberlanjutan energi nasional.
Baca Juga : Perempuan Hebat Indonesia yang Masuk Daftar Forbes 30 Under 30 Dunia
Kementerian ESDM Belum Terlibat dalam Kebijakan Diskon
Sebelumnya, wacana diskon ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada 23 Mei 2025 lalu. Namun, belum ada komunikasi lebih lanjut antara Kemenko Perekonomian dan Kementerian ESDM yang bertugas mengatur kebijakan energi nasional. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dinilai menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Bahlil juga menegaskan bahwa hingga kini belum ada surat resmi yang ia keluarkan kepada PT PLN (Persero) terkait pelaksanaan diskon. Ini menunjukkan bahwa perumusan dan koordinasi antarkementerian belum berjalan optimal, meskipun kebijakan telah lebih dulu diumumkan ke publik.
Baca Juga : Taiwan Tawarkan Konsep Agrowisata Inovatif untuk Indonesia Lewat TETO
PLN Akui Belum Terima Instruksi Resmi
Di sisi lain, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, juga membenarkan bahwa pihaknya belum mendapatkan arahan formal terkait program tersebut. “Belum ada,” ujar Darmawan singkat, ketika dimintai konfirmasi soal kesiapan PLN memberikan potongan tarif listrik kepada pelanggan.
Padahal, jika benar kebijakan ini akan dimulai pada 5 Juni, waktu yang tersisa sangat sempit bagi PLN untuk menyiapkan sistem teknis, alokasi anggaran, dan klasifikasi pelanggan yang berhak menerima potongan. Tanpa instruksi tertulis dari instansi terkait, PLN tidak memiliki dasar hukum untuk menjalankan program diskon.
Koordinasi Antar Kementerian Masih Minim
Kondisi ini mencerminkan lemahnya koordinasi lintas kementerian dalam pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada masyarakat luas. Meski niatnya baik untuk meringankan beban masyarakat, namun tanpa mekanisme yang jelas dan kesiapan dari semua pihak, program bisa gagal diterapkan secara efektif.
Pengamat energi menilai, setiap kebijakan publik yang melibatkan penyedia layanan strategis seperti PLN harus didahului oleh kajian komprehensif dan koordinasi intensif antarinstansi. Tanpa itu, program hanya akan menjadi janji politik tanpa implementasi nyata di lapangan.
Untuk informasi dan ulasan teknologi terbaru, ikuti terus Creativestation.id – sumber referensi kreatif untuk inovasi, bisnis, dan teknologi.
Leave a Comment