Creativestation.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha satu perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending, sehingga jumlah pinjol resmi berizin tersisa 96 per Mei 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK nomor KEP-17/D.06/2025 tanggal 24 April 2025, yang diumumkan secara resmi pada 6 Mei 2025.
PT Ringan Teknologi Indonesia, yang beralamat di Sequis Center, Jakarta Selatan, menjadi perusahaan yang izin usahanya dicabut. OJK menyatakan pencabutan izin berlaku efektif sejak tanggal penetapan keputusan tersebut. Dengan pencabutan ini, perusahaan dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Konsekuensi pencabutan izin ini cukup signifikan bagi PT Ringan Teknologi Indonesia. Mereka diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga: Tekstil Bangkit! OJK Siapkan Jurus Jitu Selamatkan 4 Juta Pekerja
Hal ini termasuk memberikan informasi transparan kepada debitur dan kreditor mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban mereka. Perusahaan juga wajib mengadakan rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi.
Lebih lanjut, PT Ringan Teknologi Indonesia harus menunjuk penanggung jawab dan pegawai untuk membentuk gugus tugas dan pusat layanan. Gugus tugas ini akan melayani debitur dan masyarakat hingga tim likuidasi terbentuk. Nama penanggung jawab dan pegawai tersebut harus dilaporkan kepada seluruh debitur dan ditembuskan ke OJK.
Dengan adanya pencabutan izin ini, masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan memastikan pinjol yang digunakan telah terdaftar dan berizin resmi di OJK. Daftar pinjol resmi dapat diakses melalui website resmi OJK. Langkah ini penting untuk menghindari risiko penipuan dan kerugian finansial.
Ikuti terus pembahasan seputar ekonomi kreatif, inovasi wirausaha, dan strategi bisnis masa depan hanya di Creativestation.id — Wadah Inspirasi, Inovasi, dan Ekonomi Masa Depan.
Baca juga: Gaji Selangit Big 4? Intip Rahasianya!
Leave a Comment